telusur.co.id - Polisi menetapkan pria yang mengenakan baju organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila sebagai tersangka. Dia harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan aksi pemalakan dan pengancaman terhadap seorang sopir di Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro membenarkan informasi tersebut. Kata dia, saat ini pria berinisial R telah diamankan di Polres Bogor.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor,” ujar Redhoi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/5/23).
Akibat aksi sok jagoannya itu, R dijerat dengan Pasal 368 subsider 335 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Video pemalakan R terhadap seorang sopir sebelumnya viral di media sosial. Dalam video terlihat R uang senilai Rp 10 ribu, namun ditolak oleh sang sopir.
Namun R tak patah arang, dan justru mengancam sopir tersebut. R sempat mengancam akan menghancurkan mobil korban jika kembali melintasi jalanan itu. (Tp)