telusur.co.id - Satreskrim Polres Metro Depok membongkar jaringan pemalsu surat kendaraan bermotor. Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, MH (43) dan F (39) dibekuk di tempat tinggalnya di kawasan Sukmajaya, Kota Depok. Keduanya sudah beberapa kali melakukan pemalsuan STNK serta BPKB kendaraan bermotor.
"MH yang mempunyai kemampuan dibidang desain grafis merupakan pelaku pemalsuan surat kendaraan tersebut. Sementara F bertindak sebagai pencari konsumen," ujar Hadi dalam keterangannya, Rabu (20/9/23).
Dari praktik kejahatan yang dilakukan, kata Hadi, kedua tersangka bisa memperoleh keutungan sebesar puluhan juta rupiah. Untuk satu surat kendaraan yang dipalsukan, kedua tersangka memasang tarif Rp 400 hingga Rp 700 ribu.
"Modus yang dilakukan, yang bersangkutan ahli design grafis dengan kemampuannya, dia mengcopy sana sini dan mendesain menggunakan laptopnya setelah itu diprint seperti dokumen lainnya,” katanya.
Selain memalsukan surat-surat kendaraan, Polisi juga mendapati praktik pemalsuan buku yang dilakukan para tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Kedua tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 6 tahun kurungan. (Tp)