PAN Harap Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Timbulkan Efek Jera - Telusur

PAN Harap Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Timbulkan Efek Jera


telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay  mendukung diterbitkanya Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 

Saleh berharap, dengan Inpres tersebut, penanganan dan pemutusan mata rantai covid-19 di Indonesia akan segera tercapai. Selain itu, sanksi yang terdapat di dalam inpres ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan.

“Kita harus dukung inpres tersebut. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat," kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (6/8/20).

Menurut Saleh, selama ini, sebenarnya aturan dan regulasi sudah banyak diterbitkan, yang kurang ialah sanksi tegas terhadap para pelanggar. 

Karenanya tak heran, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan. Orang tidak takut melakukan pelanggaran lantaran tidak ada sanksi tegas yang diterapkan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini memandang, Inpres yang baru dikeluarkan ini, ada dua hal yang perlu disorot yaitu berkenaan dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah. 

Terkait jenis sanksi, inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah Teguran lisan atau teguran tertulis, 
kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. 

Masalahnya, apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik? lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera?

"Kalau teguran lisan dan tertulis, saya kira sudah biasa. Sekarang pun, para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi. Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya? Dimana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," paparnya. 

Selain itu, Inpres ini dinilai belum bisa langsung di aplikasikan. Pasalnya, Inpres masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Dan, ini tentu akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Kalau mau cepat, menteri dalam negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar