PAN: Putusan MK Puncak Pemilu 2024 - Telusur

PAN: Putusan MK Puncak Pemilu 2024


telusur.co.id - Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merupakan puncak dari kontestasi Pemilu 2024.

Hal ini menyusul adanya desakan dari PDI Perjuangan agar penetapan Prabowo-Gibran ditunda lantaran gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berproses, sehingga kondisi tersebut dinilai tidak tepat.

"Kalau bagi PAN setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan di tanggal 22 kemarin artinya itu puncak dari segala kontestasi Pemilu 2024," ujar Yandri di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/24).

Menurutnya, ada Bawaslu RI apabila ada tahapan yang dipersoalkan. Kalau pelanggaran ada Sentra Gakkumdu.

"Kalau ada persoalan yang menyangkut kecurangan kan ada jalurnya semua," katanya.

Oleh karena itu, puncaknya sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi. Yandri menegaskan Mahkamah Konstitusi adalah peradilan pertama dan terakhir yang berarti final dan mengikat.

"Tidak ada upaya hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan atau menolak gugatan 01, 02 dan hari ini KPU menetapkan pemenangnya Prabowo dan Gibran," jelas Yandri.

Sebelumnya, Selasa (23/4), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu (24/4) besok.

"Pasca pengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ujar Idham saat dihubungi awak media dari Jakarta, Selasa.

Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," jelasnya.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun. Hal ini lah yang menjadi salah satu pokok gugatan PDI Perjuangan ke PTUN Jakarta, meski MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam hal menerima pencalonan Gibran.[Fhr]


Tinggalkan Komentar