telusur.co.id - Langkah Panitia Khusus Haji (Pansus) menuntaskan ke janggalan seputar persoalan Haji tentas dilaksanakan. Selama perjalanannya Pansus mendapatkan beberapa kesimpulan atas kisruhnya pelaksanaan Haji tahun 2024.
Anggota Pansus Haji DPR RI, Marwan Jafar mengungkapkan bahwa pansus telah menyelesaikan tugasnya meski di tengah berbagai kendala.
Dalam rapat yang berlangsung baru-baru ini, Jafar menyatakan bahwa banyak pihak penting yang seharusnya diundang tidak dapat hadir. "seperti perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan penegak hukum," ucapnya dalam diskusi yang digelar di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Menurut Jafar dalam rapat tersebut terdapat penyimpangan dalam pengaturan kuota haji, di mana Kementerian Agama menetapkan kuota haji plus mencapai 50%, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota hanya 8%.
Ia mengkritik perubahan terminologi dalam dokumen hasil pansus yang mengubah "melanggar" menjadi "penyalahgunaan" dan "ketidaktaatan", menganggap ini sebagai upaya untuk melemahkan substansi laporan.
Lebih lanjut, ia menyoroti berbagai masalah dalam pelaksanaan haji 2023, termasuk keterlambatan penerbangan dan kualitas layanan yang mengecewakan.
Jafar mencatat bahwa pengadaan katering dan tenda tidak berjalan sesuai harapan, menciptakan situasi yang memalukan bagi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar.
Dalam rekomendasi pansus, ia menekankan perlunya pemerintah mendatang memilih pemimpin yang kompeten dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan haji.
Pansus dijadwalkan akan menyampaikan laporan resmi pada tanggal 30 September.
Melalui hasil temuan pansus, Jafar berharap agar langkah-langkah perbaikan dapat dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan haji ke depannya lebih baik dan lebih sesuai dengan harapan masyarakat.[iis]