telusur.co.id - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) menyetujui Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara setelah delapan fraksi menyampaikan persetujuannya. Meski demikian, Fraksi PKS dan DPD RI meminta hal itu ditunda.
"Pasal 1 ayat 2 menyangkut nama Ibu Kota Negara bernama Nusantara, catatan kami ada 8 fraksi setuju, satu fraksi menunda untuk menunggu penjelasan dari pemerintah, yaitu Fraksi PKS dan DPD RI menunggu penjelasan pemerintah," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Junimart Girsang saat memimpin Rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/22).
Karena itu, menurut dia, Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Pasal 1 ayat 2 RUU IKN sudah selesai sambil menunggu penjelasan tertulis dari pemerintah seperti yang diminta Fraksi PKS dan DPD RI.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus RUU IKN Sarmudji mengatakan Fraksi Golkar meminta pemerintah perlu membuat memori penjelasan khusus untuk nama Nusantara sebagai IKN. Dia menilai memori penjelasan itu sangat penting agar pemaknaan yang baik dapat dijelaskan bukan justru tafsir terkait luka sejarah di masa lalu.
"Memang sejarahnya nama Nusantara tidak dipilih untuk nama negara, namun semakin ke sini, nama itu semakin baik dan positif, misalnya cita rasa Nusantara, Islam Nusantara. Itu artinya nama Nusantara semakin diterima dengan baik oleh semua kalangan," ujarnya.
Anggota Pansus RUU IKN Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan Nusantara merupakan kata sakti karena dari nama itu muncul makna kebangkitan dan kejatuhan. Namun dia menilai saat ini nama Nusantara dibutuhkan untuk sesuatu yang hebat bagi kebangkitan bangsa Indonesia.
"Kami setuju namun aspek historis dan filosofis nama Nusantara perlu penjelasan dalam memori penjelasan," katanya. [Tp]
Pansus RUU IKN Setuju Ibu Kota Baru Bernama Nusantara
Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Junimart Girsang. (Ist).



