Partai Berkarya Nilai Putusan MK soal Verifikasi Parpol, Bentuk Kemunduran Demokrasi - Telusur

Partai Berkarya Nilai Putusan MK soal Verifikasi Parpol, Bentuk Kemunduran Demokrasi


telusur.co.id - Partai Berkarya menganggap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 173 yang hanya memberi keringanan pada partai yang lolos parliemantary treashold Pemilu 2019 (9 parpol) saja yang bebas verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024, sangat tidak adil. Bahkan, putusan itu merupakan kemunduran demokrasi 

"Ini jelas sudah tidak adil dan kemunduran demokrasi, partai non parlemen dan partai baru yang ada juga punya hak yang sama untuk lolos jadi peserta PEMILU 2024," kata Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang di Jakarta, Sabtu (8/5/21).

Adapun bunyi putusan MK: "Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lulus atau memenuhi ketentuan Parliemntary Treshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual."

Pemilu 2019, diujung verifikasi faktual ada putusan MK mewajibkan seluruh calon peserta PEMILU 2019 wajib diverifikasi faktual." Kenapa putusan MK yang ini mengebiri partai non parlemen dan partai baru lainnya?" tanya Badaruddin. 

Menurut dia, partai non parlemen juga punya suara dan wakil rakyat di DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dan, partai baru juga punya peluang untuk jadi peserta Pemilu 2024.

Oleh karena itu, tegas dia, perlu uji materi kembali UU Pemilu tersebut yang akan dipakai pada Pemilu 2024. Jika ada pembebasan verifikasi faktual untuk parpol peserta pemilu, sebaiknya sekalian dibebaskan semua. 

"Jangan tebang pilih. Kalau diwajibkan verifikasi faktual, diwajibkan semua saja, biar adil dan merasakan syarat dan tahapan PEMILU 2024," kritiknya. 

Bagi dai, dukuplah parlement treshold (PT %) 4% yang memasung partai. Dan, ini dipasung lagi dengan syarat yang berat dibanding mereka yang lolos PT 2019. 

" Kita punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan, ini dijamin oleh UUD 1945. Peluang untuk uji materi masih ada, namun waktu semakin mepet untuk persiapan verifikasi administrasi dan faktual yang dimulai tahun 2022. Semoga demokrasi kita semakin baik ke depan," tukasnya.[Fhr]

 


Tinggalkan Komentar