telusur.co.id - Partai Buruh resmi menyerahkan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/5/23).

Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, permohonan ini mempunyai sejumlah perbedaaan dengan permohonan yang diajukan sebelumnya oleh pihak lain. Dalam Permohonan Partai Buruh, kata Said, argumentasi serta dalil permohonan diuraikan secara lebih spesifik dan mendalam. Baik dari sisi filosofis, teoritis, doktriner dan konsep hukumnya.

"Dari sisi kepentingan dan representasi pemohon pun berbeda. Dengan diajukan langsung oleh Partai Buruh, maka warga negara yang kami wakili kerugiannya atas pemberlakuan UUCK secara faktual lingkupnya lebih masif," kata Said. 

Said menuturkan, secara administratif, permohonan uji formil UUCK ini sudah didaftarkan Partai Buruh secara online ke MK, tepat pada Hari Buruh Internasional. Terhadap Permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.

"Kami memilih pendaftaran Permohonan pada tanggal 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan Mayday. Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi di kalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UUCK," ungkapnya. 

"Untuk pendaftaran permohonan secara fisik pada hari ini kami lakukan karena aturannya memang menentukan demikian. Naskah permohonan, surat kuasa, dan daftar alat bukti tetap harus diserahkan secara fisik kepada Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.   [Tp]