Partai Buruh Bakal Uji Ambang Batas Parlemen pada May Day 2023 - Telusur

Partai Buruh Bakal Uji Ambang Batas Parlemen pada May Day 2023

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: ANTARA

telusur.co.id - Partai Buruh bakal mendaftarkan Judicial Review (JR) atas ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada peringatan May Day pada 1 Mei 2023. 

Sejauh ini, Partai Buruh telah melakukan sejumlah simulasi terkait proyeksi suara yang bisa didapat pada Pemilu 2024.

"Dalam simulasi yang dibuat, Partai Buruh berkeyakinan mendapat 30 kursi, yaitu di 16 provinsi di 29 dapil," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, di Jakarta, Kamis (20/4).

Namun, dari 30 kursi, jumlah suara yang didapat hanya 4,5 juta. Di mana kursi yang didapat Partai Buruh ada di posisi kedua terakhir. Contoh, di Jabar V ada 9 kursi, maka Partai Buruh memproyeksikan mendapat kursi ke-8.

"Total suara yang bisa didapat adalah 4,5 juta. Sedangkan parliamentary threshold 2024 diperkirakan 6 juta suara. Kan enggak adil. Mengancam demokrasi. Masak suara kami hangus hanya karena tidak mencapai 6 juta suara,” kritik Iqbal.

Simulasi kedua, Partai Buruh diproyeksikan mendapat 40 kursi. "Tetapi ini berat. Dengan mengambil dapil yang kursinya murah. Itu pun suara yang didapat di kisaran 5 juta suara,” terangnya.

Karena itu, dalam JR ke MK nanti, Partai Buruh meminta 4 persen parliamentary threshold itu juga dimaknai sebagai 4 persen dari jumlah kursi di DPR RI, yaitu 24 kursi.

“Ini seperti presidential threshold, yang dimaknai selain suara sah nasional 20 persen atau jumlah kursi di DPR RI 25 persen. Maka, parliamentary threshold dimaknai sebagai 4 persen dari suara sah nasional atau 4 persen dari jumlah total kursi di DPR RI,” papar Said Iqbal.

Dalam pengajuan Judicial Review ini, Partai Buruh mengajak beberapa partai politik. Seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Perindo, PBB, dan PKN.[Fhr]


Tinggalkan Komentar