telusur.co.id - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di beberapa wilayah Jawa-Bali dan luar Pulau itu. Hal ini mempengaruhi syarat perjalanan menggunakan pesawat udara.
Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menetapkan sejumlah syarat perjalanan hingga tanggal 16 Agustus mendatang. Syarat tersebut disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah (Pemda) dari dan ke bandara tujuan di daerah tersebut.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, maskapai hanya mengizinkan penumpang di atas 12 tahun untuk perjalanan udara. Sedangkan penumpang di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan.
"Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat," kata Danang dalam siaran persnya, Sabtu (14/8/21).
Perlu diingat, penumpang wajib melakukan vaksinasi dosis I untuk menunjukkan kartu vaksin.
Perjalanan untuk kepentingan khusus atau yang bersifat mendesak, dengan kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
Adapun bagi penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat), jika masih berada di area ruang tunggu dan tidak keluar dari bandara, maka tidak mengikuti ketentuan PPKM di daerah tersebut.
Maskapai juga meminta penumpang untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Pasalnya setiap penumpang yang telah dilakukan sampel uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) berisi data valid dan terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi
"Dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi/menyatu ke aplikasi PeduliLindungi," ucap Danang.
Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.
Selain itu, mempercepat waktu proses verifikasi, mencegah dan meminimalkan hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin. Kemudian, protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik atau tidak perlu berdesakan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan.
Lebih lanjut, Danang menegaskan bahwa Lion Air, Wings Air, Batik Air menyampaikan seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. [Fhr]



