telusur.co.id - Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, pencatutan NIK KTP sejumlah warga Jakarta untuk menjadi pendukung paslon independen gubernur-wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinilai melanggar aturan dalam Pemilu.
"Saya harus kritik keras masalah Pencatutan untuk event Pilkada ini karena sudah tidak sesuai dengan prinsip Pemilu LUBER dan JURDIL," kata Rio di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Saat ini, kata Rio, pihaknya telah melakukan cek lapangan dan memberikan tutorial kepada warga untuk melakukan pengecekan KTP-nya. Selain itu, dia juga akan membuat kanal pengaduan terkait temuan Pencatutan KTP warga tersebut.
"Kebetulan saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini padahal tidak pernah merasa mendukung paslon independent manapun," kata Rio.
"Laporan pengaduan akan kami kumpulkan dan akan kami jadikan bahan pertanyaan kepada PJ dan Dukcapil," sambungnya.
Lebih lanjut, Rio mengaku menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu.
"Sehingga membuat demokrasi yang sudah susah payah kita bangun selama ini mengalami kemunduran," ungkap Rio.
Anggota komisi A DPRD DKI itu pun mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya proses tahapan Pilkada ini.
"Khususnya di Jakarta untuk benar-benar berjalan demokratis tanpa meninggalkan prinsip LUBer dan JURDIL," jelas dia.
Menurutnya, penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya merupakan sebuah bentuk tindak pidana.
"Menggunakan data pribadi tanpa sepengetahuan pribadi yang bersangkutan merupakan perbuatan tindak pidana," pungkasnya. [Fhr]