Telusur.co.id -Penulis: Revalina Putri Nawangsari dan Kirayna Indri Syafitri (Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia)
Tahukah Anda bahwa lebih dari 59,17% pekerja di Indonesia berasal dari sektor nonformal? Siapakah mereka? Pekerja nonformal adalah pekerja yang bekerja tanpa status dan kontrak yang jelas. Pekerja nonformal bekerja secara mandiri atau terlibat dalam usaha mikro dan kecil, dengan beragam jenis pekerjaan, mulai dari pedagang kaki lima sampai dengan freelancer yang menghasilkan penghasilan yang tidak sedikit seperti freelancer yang bekerja di bidang grafis dan lainnya.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2024, terdapat sekitar 84,13 juta orang atau 59,17% dari angkatan kerja nasional yang bekerja di sektor nonformal. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan Agustus 2023, di mana sebanyak 82,67 juta orang (55,9%) bekerja di sektor nonformal. Bahkan, pada tahun 2020, pekerja nonformal mencapai angka tertinggi, yaitu 60,47% dari total pekerja. Peningkatan ini mencerminkan pesatnya pertumbuhan pada sektor nonformal.
Namun, peningkatan sektor nonformal yang terus menerus tidak berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap penerimaan pajak. Hal ini ditunjukkan berdasarkan Rasio kepatuhan formal Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) nonformal yang terus menurun. Kementerian Keuangan mencatat bahwa pada tahun 2021, rasio kepatuhan hanya sebesar 45,53%, lebih rendah dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 52,44%. Hingga Oktober 2023, hanya 1,5 juta WP OP nonformal yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dari total 4,4 juta yang seharusnya menyampaikan SPT.
Tantangan dari sisi pekerja nonformal dan pemerintah
Apabila kita tarik dari sudut pandang pekerja nonformal, ada beberapa alasan yang dapat melatarbelakangi rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan pajak, salah satunya adalah rendahnya tingkat pengetahuan mengenai pajak. Menurut Wardhani., A. et al (2024), pengetahuan pajak dapat mempengaruhi tax compliance seseorang. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Abidah (2023) bahwa rendahnya kesadaran tentang pentingnya pajak di kalangan pelaku usaha nonformal disebabkan oleh kurangnya informasi yang efektif mengenai kewajiban perpajakan. Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan hasil wawancara mendalam dengan S.A yang merupakan pegawai di bidang perpajakan.
“Dia ada 2-4 side job yang freelance dan itu tuh ga dia laporin karena menurut [dia] disitu kan bukan terdaftar sebagai pegawai resmi, jadi anggapannya bukan objek yang harus dipotong….. Jadi ya karena ga tau, maksudnya edukasinya ga nyampe ke masyarakat yang non pajak jadinya lapornya tuh juga ga sesuai.” (Wawancara mendalam dengan S.A., pegawai di bidang perpajakan, 3 Agustus 2024)
Selain itu, terdapat faktor kurangnya kepercayaan terhadap pajak yang mempengaruhi rendahnya tax morale seseorang. Tax morale berhubungan dengan kesukarelaan dalam membayar pajak. Nurcahya., S. et al (2022) yang mengutip penelitian Alm., J. et al (2006) menyatakan bahwa wiraswasta atau pekerja nonformal memiliki kesukaran dalam membayar pajak karena merasa penghasilan yang diperoleh adalah hasil dari upaya sendiri yang akan dipakai untuk modal selanjutnya. Hal ini menunjukan dengan tidak adanya bantuan dalam menjalani tax administration dari pemerintah mengakibatkan turunnya keinginan untuk membayar secara sukarela.
Sementara itu, ditilik dari sisi pemerintah, muncul pantangan dalam memungut pajak dari sektor nonformal karena rendahnya basis pajak sehingga mayoritas dari mereka tidak dapat dikenakan pemotongan pajak (Pajakku.com, 2024). Kekurangan data yang valid mengenai besar penghasilan pekerja nonformal juga menambah kesulitan pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak. Pada kenyataannya, mayoritas angkatan kerja sekarang adalah generasi z yang pada saat ini lebih memilih melakukan pekerjaan dalam sektor nonformal dikarenakan waktu bekerja di sektor nonformal lebih fleksibel (katadata.co.id, 2024). Dengan adanya fakta tersebut maka permasalahan terkait rendahnya kepatuhan pajak pekerja nonformal harus segera diatasi sehingga penerimaan pajak dapat lebih maksimal.
Langkah yang bisa diambil pemerintah
Dengan memahami akar permasalahan dan kebutuhan dari kedua pihak, berikut langkah-langkah strategis yang harus diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak bagi wajib pajak pekerja nonformal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memulai dengan menyelenggarakan program sosialisasi khusus yang dirancang untuk menjangkau pekerja sektor nonformal, memastikan informasi perpajakan disampaikan secara intensif dan tepat sasaran. Selain itu, kolaborasi dengan tokoh atau influencer yang memiliki latar belakang serupa dengan pekerja sektor nonformal juga bisa menjadi strategi efektif, karena pengalaman mereka yang relevan dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan wajib pajak. Pemerintah juga disarankan untuk memperluas basis pajak dengan mereformasi insentif perpajakan guna mencegah ketergantungan yang berkepanjangan. Tak kalah penting, pengembangan teknologi untuk pengumpulan data juga harus ditingkatkan, sehingga memungkinkan pendataan yang lebih akurat terhadap pekerja nonformal yang selama ini belum terjangkau.
Kesimpulan
Potensi pendapatan pajak dari pekerja nonformal sangatlah besar sehingga memainkan peran penting bagi sektor ekonomi di Indonesia, namun rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak pekerja nonformal masih menjadi tugas besar bagi para pemangku kepentingan. Tantangan utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pekerja nonformal adalah rendahnya tingkat literasi pajak, kurangnya kepercayaan terhadap manfaat pajak, dan terbatasnya akses informasi menjadi hambatan utama yang perlu diatasi. Oleh karena itu, langkah yang sangat realistis untuk dilakukan adalah dengan pengadaan edukasi pajak yang bersifat inklusif dan intensif. Kolaborasi antara pemerintah, tokoh pemerintah, dan platform digital menjadi kunci dalam menciptakan harapan yang didambakan, yakni terjadinya peningkatan kepatuhan pajak pekerja nonformal yang tentunya berpengaruh besar dalam pertumbuhan ekonomi serta pembangunan nasional.
Saatnya membangun kesadaran bersama bahwa pajak bukanlah beban, melainkan investasi untuk masa depan yang lebih baik bagi semua.