Pelaku Cabul Di Bawah Umur Berhasil Diringkus Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi - Telusur

Pelaku Cabul Di Bawah Umur Berhasil Diringkus Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi


telusur.co.id - Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mangamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Selasa (14/4/2020). Korban, sebut saja namanya Mawar (15) warga Sergai.

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani langsung turun tangan. Ia mengatakan penangkapan terhadap seorang laki - laki yang berinisial PN (54) pekerjaan juru parkir warga Dusun III Desa Kayu Besar Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Adapun kronologisnya, lanjut Kasatreskrim, pada tanggal 01 April 2020 sekira pukul 20.00 Wib teman laki-laki Mawar datang ke rumah orangtua angkat korban (pelaku).

Mawar kemudian ke dapur untuk membuat teh. Pelaku mendatangi Mawar di dapur dan langsung menampar pipi Mawar berulang kali hingga korban menangis. Saat itu, ibu angkat korban (istri pelaku yang merupakan kakak kandung dari ibu kandung korban) bertanya kepada korban. “Mengapa menangis?”

Karena ditanya, akhirnya, Mawar menerangkan bahwa dirinya ditampar oleh pelaku. Istri pelaku pun langsung bertanya kenapa pelaku menampar korban. Pelaku menjawab bahwa ia tidak suka melihat ada laki-laki datang ke rumah dengan tujuan mendekati korban.

Tak terima dengan perlakukan pelaku, Mawar akhirnya berkata jujur. Ia menceritakan kepada ibu angkat korban bahwa pelaku telah menyetubuhinya berulang kali.

Cerita Mawar membuat seisi rumah riuh. Ribut antara ibu angkat dengan pelaku tak terelakan. Suara percekcokan terdengar hingga ke luar rumah. Ibu kandung Mawar ikut mendengar suara ribu-ribut. Langsung mendatangi rumah pelaku.

Pada saat di dalam rumah pelaku, ibu kandungnya juga ikut mempertanyakan keributan yang terjadi. Mawar menerangkan bahwa pelaku telah menyetubuhinya. Mendengar anak kandungnya disetubuhi, darahnya naik. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Kemudian pelapor keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) & ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5.000.000.000," terang Kasatreskrim.

 


Tinggalkan Komentar