Pelaku Judi Togel Ditangkap, Bandarnya Diburu Polsek Parapat - Telusur

Pelaku Judi Togel Ditangkap, Bandarnya Diburu Polsek Parapat

Tersangka TS (46) Parlapo Tuak yang ditangkap nyambi jual Togel di warungnya.

telusur.co.id - Jajaran Polsek Parapat melalui Kanitreskrim, IPDA Priston Simbolon akhirnya berhasil menangkap pemilik warung TS (46) yang nyambi jualan TotoGelap (Togel). Tersangka TS (46) langsung dibawa ke Mapolsek, Rabu (14/10/2020).

Ipda Priston, yang langsung memimpin penangkapan tersebut mengungkapkan jika kasus ini berawal dari informasi warga. Pada pukul 20.45 Wib unit Reskrim Polsek langsung bergerak dan menuju warung Tuak milik TS di Girsang. "Ternyata benar TSK melakukan permainan perjudian Jenis Togel Kim," ujarnya.

Kemudian, Kanit Reskrim IPDA Priston Simbolon bersama 2 orang personil unit reskrim melakukan penggeledahan. Di TKP ditemukan barang bukti dari tersangka berupa; 1 Unit Hp Merek Samsung Duos Warna Hitam yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis Togel Kim, uang pecahan sebesar Rp.67.000,-(enam puluh Rupiah).

Pulpen warna merah hitam liris, 1 buah buku tafsir mimpi dan 3 buah buku tulis berisikan Rekap nomor/angka tebakan judi Togel Kim.

Setelah dilakukan introgasi, TS membeberkan jika bandarnya atas nama MN (alias G) beralamat di Jln. Anggarajim Parapat Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun. Selanjutnya dilakukan Pengembangan ke rumah bandar tersebut, namun bandarnya ternyata sudah melarikan diri. 

"Kini pelaku diamankan berikut barang bukti ke Polsek Parapat guna tindak lanjut proses selanjutnya dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 52/ X/ 2020/ SU/ SIMAL/ SEK-RAPAT, tanggal 13 Oktober 2020, sementara bandaranya akan tetap kita buru," ujar IPDA Priston. [ham]


Tinggalkan Komentar