Pelapor dan Terlapor Sepakat Damai, Kuasa Hukum Heran Jaksa Penuntut Justru Keberatan - Telusur

Pelapor dan Terlapor Sepakat Damai, Kuasa Hukum Heran Jaksa Penuntut Justru Keberatan

Ketua LKBH STHI Jakarta, RD Yudi Anton Rikmadani.

telusur.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang dengan nomor perkara 628/Pid.B/PN.SL/092021, atas nama terdakwa Ervina Kurniasari.

Sidang yang digelar Selasa (16/11/21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya sebagai pelapor, Nabiha Harun Hatika, kemudian Ustadzah kondang Siti Aisyah Dahlan yang juga penasihat di RS Bhayangkara.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, RD Yudi Anton Rikmadani dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (LKBH STHI) Jakarta  mengatakan, pelapor (Nabiha) sudah memaafkan dan siap untuk berdamai dengan terlapor (Ervina).

Namun aneh, karena JPU justru merasa keberatan. Hal ini jelas tidak sesuai dengan ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang mengedepankan restoratif justice.

"Kok jaksa penuntut malah keberatan. Padahal sudah terjadi kesepakatan damai. Sikap jaksa penuntut itu seharusnya kan mendorong. Sesuai dengan pedoman Kejaksaan nomor 1 tahun 2001 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana," kata Yudi Anton saat berbincang dengan Info Indonesia, di Jakarta, Selasa (16/11/21) malam.

Kemudian, disampaikan Advokat yang mengalahkan Jokowi-Ahok dalam kasus gugatan class action Bidara Cina itu menyebut jika sikap jaksa penuntut dalam perkara 628/Pid.B/PN.SL/092021 jelas bertentangan dengan peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Kan sudah damai. Ya sudah lah. Ini sikap jaksa penuntut seperti tidak peduli dan patuh pada peraturan Kejaksaan dan juga Jaksa Agung," ujar Yudhi.

Terkait sikap jaksa penuntut umum, Yudhi dan kuasa hukum Ervina yang lainnya, yakni Tio Helena dan Tubagus Ahmad Suhendar berencana membuat laporan ke Komisi Kejaksaan.[Fhr]


Tinggalkan Komentar