Pemakzulan Presiden Di Indonesia: Konsep Konstitusi Bernegara - Telusur

Pemakzulan Presiden Di Indonesia: Konsep Konstitusi Bernegara


Telusur.co.id - Oleh : Rahman Yasin, (Penulis Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam As-syafi’iyah dan Penulis Buku: Menulis tentang Pemilu)

Wacana pemakzulan presiden digulirkan dalam diskursus ilmiah yang sebenarnya bukan merupakan hal baru apalagi dianggap sebagai sesuatu yang tabu dan bertentangan dengan semangat dan prinsip negara demokrasi modern, tetapi sebaliknya, wacana pemakzulan presiden itu sangatlah harus digaungkan dalam rangka melakukan chec and balances di luar sistem formal yaitu fungsi pengawasan di DPR.

Boleh jadi wacana ini dimunculkan disebabkan karena fungsi pengawasan legislatif dilihat tidak berjalan efektif. Padahal, DPR semestinya dapat melakukan peran intinya yaitu pengawasan atas kebijakan pemerintah yang dirasakan rakyat bertentangan dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, tentu selain daripada fungsi penyusunan anggaran dan undang-undang.

Beberapa hari lalu sempat muncul berita heboh seputar rencana diskusi yang diselenggarakan oleh sekelompok atau komunitas kampus yang notabene adalah insan akademik yang dipelopori oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada Yogyakarta yang tergabung dalam Constitutional Law Society berencana melakukan diskusi dengan tema pemecatan presiden di tengah pandemic covid 19. Ini tema bukanlah sesuatu yang menarik tetapi sudah dianggap lumrah khususnya bagi kalangan akademisi dan intelektual.

Karena sebagai komunitas kampus yang hari-hari kerjanya adalah mendidik dan membimbing mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa maka mereka sangat perlu dibekali dengan sikap kritis dan peka terhadap dinamika kebangsaan dan ke-Indonesiaan baik dalam konteks kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Sikap kritis dan kepedulian itu hendaklah ditanamkan dalam diri generasi penerus karena dipundak merekalah bangsa ini akan di bawah nasibnya seperti apa. Generasi penerus itu harus ditanamkan watak dan perilaku sosial yang peka atas peristiwa tertentu yang menimpa bangsa termasuk melihat pengelolaan negara yang tidak amanat.

Penanaman nilai-nilai sikap kritis dan peka tersebut sejalan dengan doktrin Pancasila yakni keadilan sosial. Persoalan keadilan sosial dalam praktik bernegara kerap kali dianggap masyarakat tidak berdasarkan nilai-nilai kebangsaan sehingga menjadi hal yang wajar, kalau elit pemangku kepentingan bangsa perlu memikirkan soal hal itu. Bukan kemudian mengancam atau menindak setiap kegiatan ilmiah di lingkungan kampus. Hanya rezim diktator dan otoriter secara sepihak bertindak mengatasnamakan demokrasi berdasarkan kapasitas pemahamannya.

Kenyataan, ancaman pesan melalu Watshap ke panitia dan polemik diruang publik yang meresponnya pun bermacam-macam. Namun titik tekan diskusi pemakzulan presiden itu sepanjang dilakukan secara ilmiah dan terbuka sebenarnya sah dan sangat boleh, kecuali hal itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pihak keamanan apalagi direncanakan secara diam-diam. Jika demikian maka baru boleh dikatakan makar, tetapi dilakukan secara terbuka pun dianggap makar maka itu sudah memanipulasi demokrasi dalam alam bawah tidak sadar karena pengetahuan demokrasi yang minimalis.

Pemakzulan presiden bukan sekadar isyu, bahkan wacana sekalipun, namun dalam kondisi dan realitas yang tidak menguntungkan masyarakat bahkan mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila maka hal itu harus diutarakan guna mendapatkan masukan positif dari kalangan akademisi. Ketakutan pada wacana pemakzulan presiden sesungguhnya lebih merupakan wujud ketidakpekaan atau ketidaktahuan soal pengelolaan negara berdasarkan Pancasila dan konstitusi yang ada.

Kekuatan sistem pemerintahan demokrasi itu pada intinya pemerintahan dapat memberikan kebebasan berpendapat kepada wargamasyarakat terutama kalangan dunia kampus. Pemerintahan akan kuat apabila menjamin adanya demokratisasi yang bebas dan terukur berdasarkan konstitusi dan nilai-nilai budaya bangsa itu bekerja, tidak kemudian memasung atau menggunakan secara cara atasnama demokrasi konstitusional lalu melakukan intimidasi dan tindakan destruktif.

Demokrasi itu menuntut pengertian intelektual kepada semua elit untuk menerima perbedaan. Bahkan Cak Nur seorang cendikiawan terkemuka itu mengatakan, hakikat demokrasi itu adalah tidak sekadar saling mengerti dan memahami perbedaan, atau sekadar menerima perbedaan pendapat, tetapi suatu keharusan untuk menerima bahwa pendapat kita tidak selalu benar dalam suatu forum diskusi. Maka perbedaan itu seharusnya dapat dimaknai sebagai sebuah kekuatan dari aspek lain yang akan memperkokoh pilar-pilar demokrasi itu sendiri.

Jadi pada konteks itu, penolakan, ancaman dan segala intimidasi terhadap kegiatan-kegiatan ilmiah akan semakin memperkuat pemahaman masyarakat bahwa pengelolaan negara tidak boleh dengan semena-mena. Penolakan dan segala intimidasi justru menimbulkan potensi ketidaksuakaan masyarakat terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah terutama politisi dalam lingkaran kekuasaan sejatinya banyak belajar dan sadar bahwa demokrasi ilmiah itu akan membawah kebaikan lebih besar terhadap pembangunan bangsa daripada demokrasi tanpa dialektika ilmiah. Tetapi lagi-lagi realitas ancaman dan penolakan diskusi ilmiah itu menunjukkan pemerintah tidak siap bersikap dewasa dan menggunakan cara-cara destruktif mengatasi persoalan perbedaan pandangan dalam mengurusi negara.

Dalam sebuah tulisan saya, pernah diuraikan dalam rubrik resensi buku di Harian Umum Koran Jakarta tanggal 5 Oktober tahun 2011, saya menulis tentang pemakzulan presiden dengan referensi utama buku Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva. Hamdan Zoelva adalah sosok akademisi, praktisi hukum dan mempunyai talenta pergerakan yang cukup kuat. Ia menulis buku berjudul: Pemakzulan Presiden Dilihat dari Aspek Konstitusionalitas. Hamdan merupakan generasi pertama di Indonesia yang secara khusus melakukan kajian tentang ide dan konsep pemakzulan presiden.

Dalam buku itu, Hamdan Zoelva menggambarkan secara ilmiah tentang apa dan bagaimana serta kenapa sehingga terjadi pemakzulan presiden. Pemakzulan presiden merupakan sebuah metode pendekatan konstitusional dalam sebuah negara hukum dan demokrasi. Pemakzulan presiden dilakukan dibeberpa negara seperti Filipina, Korea Selatan, Republik Lithuania, dan Jerman, umumnya disebabkan oleh proses politik.

Proses politik mempertajam silang perbedaan kepentingan dan memperlebar konflik kekuasaan yang pada gilirannya memasuki wilayah konstitusional. Ketidakseimbangan kekuasaan dalam konsep pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif acapkali menjadi problem politik tersendiri sehingga dalam kondisi tertentu menciptakan kondisi yang memungkinkan dilakukan pemakzulan presiden.

Konstitusi Filipina menentukan presiden bisa dimakzulkan karena terbukti dalam dakwaan antara lain, melanggar konstitusi (culpable of the Constitution), melakukan penghinatan (treason), penyuapan (bribery), gratifikasi (graft), dan korupsi (corruption), tindak pidana berat lainnya (other high crimes) atau pengingkaran terhadap kepercayaan publik (betrayal of public trust).

Buku berjudul Pemakzulan Presiden di Indonesia merupakan karya tulis, Hamdan Zoelva, pemikir intelektual, praktisi hukum, politisi muda yang produktif, dan sekaligus sebagai Hakim Konstitusi yang consen terhadap reformasi sistem hukum di Indonesia. Substansi kajian ilmiah, dan muatan studi perbandingan konsep negara hukum turut memperkayah teori-teori pemakzulan presiden di Indonesia.

Pemakzulan merupakan keputusan politik legislatif namun tetap dalam kerangka legal konstitusional. Ada dua sisi fundamental yang bisa menjelaskan pemakzulan presiden dilakukan oleh lembega parlemen. Pertama, pemakzulan dilihat dari aspek legalitas atau konstitusionalitas dan kedua, pemakzulan ditinjau dari aspek pertanggungjawaban politik secara kelembagaan. Secara legalitas dan konstitusional, dikemukakan Gerhard, kasus pemakzulan di Amerika serikat seringkali melibatkan pertanyaan-pertanyaan konstitusional. Sejarah pemakzulan di Amerika Serikat menunjukan ada 15 orang yang dilakukan impeachment oleh senat, dua diantaranya presiden, seorang senator, seorang Secretary of War, dan sisanya hakim federal.

Terminologi pemakzulan presiden pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi lebih tegas dari sisi teknis operasionalisasi konstitusi. Pemakzulan presiden dilakukan oleh legislatif tidak lagi disebabkan karena alasan politis. Artinya, seorang presiden baru bisa dimakzulkan dalam masa jabatannya apabila presiden secara sah, terbukti melakukan pelanggaran berupa penghianatan pada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela, atau perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari sisi moral, dan presiden akan dimakzulkan ditengah kekuasaannya jika dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai presiden.

Pergeseran sistem dari parlementer ke presidensial semakin memperjelas pengaturan pemakzulan presiden dari aspek konstitusional. Sistem presidensil menempatkan posisi presiden semakin kuat secara konstitusional meskipun tingkat kewenangan legislatif dalam konteks check and balances cukup kuat di satu sisi, namun secara politik kemungkinan-kemungkinan proses pemakzulan dilakukan legislatif tidak serta-merta dipicu dengan argumentasi politis. Pemakzulan presiden tetap dimungkinkan apabila presiden dinyatakan secarah sah, terbukti melanggar hukum.

Buku Hamdan Zoelva selaku pakar hukum tata Negara, praktisi hukum dan mantan ketua lembaga tinggi Negara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2012-2015) ini telah menempatkan Hamdan Zoelva sebagai generasi pertama di Indonesia yang menulis tentang pemakzulan presiden di Indonesia. Konsep pemakzulan presiden sesungguhnya adalah sebuah metode politik konstitusional untuk mencegah praktik konfigurasi politik kekuasaan totaliter rezim dan memperkuat sistem demokrasi modern. Buku ini tidak saja mampu memprovokasi kita secara ilmiah dan akademik karena sarat dengan kajian literatur, tetapi sangat berkontribusi positif bagi kalangan politisi, praktisi hukum dan tata negara, serta pebirokrat untuk menjadikannya sebagai bahan kajian.


Tinggalkan Komentar