telusur.co.id - Pemerintah Daerah berserta DPRD Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Dana APBD TA-2019 untuk perbaikan insfrastruktur di Kabupaten Bekasi.

Namun, hasil dari kegiatan proyek insfrastruktur jalan tersebut diduga menuai masalah, baik dari pekerjaan, kinerja konsultan, pengawasan PPTK, PPK maupun Wasdal.

Menanggapi permasalahan tersebut, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmy mengatakan, persoalan ini akan menjadi agenda Komisi III, lantaran ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur ramai diberitakan oleh media.

Helmy menjelaskan, dengan banyaknya permasalahan insfrastruktur jalan di Kabupaten Bekasi, sudah saatnya Komisi III melakukan sidak ke lapangan atas rekom dari pimpinan dewan serta hasil data yang di dapat oleh awak media.

“Data temuan dari awak media disertai data foto akan dilaporkan ke pimpinan DPRD dan Komisi III supaya kami mudah melakukan sidak,” kata politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Komisi III pun dapat  melakukan pemanggilan pihak Dinas dan pemborongnya, jika benar-benar aktual terjadi dugaan kecurangan  Insfrastruktur Jalan yang di temukan oleh awak media, maka dapat segera di tindak lanjuti,” ujar Helmy dalam WhastAap.

Helmy menyayangkan kinerja Dinas PUPR tidak ada perubahan peningkatan kerja sebagai pengawasan insfrastruktur jalan di Kabupaten Bekasi.

Helmy menjelaskan, sebagai  bahan inventaris Komisi III masalah insfrastruktur jalan di Kabupaten Bekasi adalah diantaranya, jembatan Pebayuran-Rengasdengklok, pembebasan jalan Cikarang-Cibarusah, jaling merah, SMPN 4 Cikarang Utara, laboratorium work shop, jalan ruas pelebaran Setu, Kali belakang Pasar Uyut, Kali Jambe, pengecoran akses Jalan TPU Wanajaya, Cibitung, drainase Jalan Indoporlen, pembangunan jembatan penyeberangan orang, Ipal, penampungan limbah, amdalalin, peningkatan jalan ruas Kali Malang pada paket 1 sampai 6, dan jalan lingkungan di Perum Regency yang dikerjakan oleh CV Jon & Co.

“Kedepan kita akan meminta pengawas Dinas PUPR agar melakukan bintek kontruksi dan apabila pengawas tidak lulus bintek kontruksi tidak boleh mengawasi pekerjaan di lapangan,” ungkapnya.

Helmy menegaskan, Komisi III akan melakukan perubahan gaya lama yang dilakukan oleh pihak Dinas dan Pemborong, agar insfrastruktur di Kabupaten Bekasi dapat berkualitas dan bermutu.

“Namun begitu Komisi III akan melakukan sidak harus ada surat rekom dari pimpinan Dewan, karena itu sudah aturan DPRD, kita tidak bisa melawan aturan yang sudah dibuat,” papar Helmy.

“Yang menjadi masalah adalah pengawasan yang sudah di SK kan oleh Kepala Dinas dan PPK, seharusnya pengawas dan konsultan dapat mengawasi pekerjaan insfrastruktur jalan demi pembangunan Kabupaten Bekasi agar pembangunan dapat berkualitas,” tutupnya. [Sbk]

 

 

Laporan : Sonson Syaepullah