telusur.co.id - Proses pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Inspeksi Kalimalang di Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, masih kurang Rp34 miliar.
Pasalnya, biaya ganti rugi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi di APBD 2019 hanya Rp 50 miliar. Sementara total yang dibutuhkan untuk membebaskan 23 bidang tanah di desa tersebut angkanya mencapai Rp84 miliar.
Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus mengatakan, proses pembayaran ganti rugi telah dilakukan. Setelah melalui proses verifikasi, ganti rugi lahan untuk 23 bidang tanah yang belum dibebaskan telah dibayarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Jadi ada 23 bidang tanah yang kita bebaskan dengan luas mencapai kurang lebih 3.700 meter,” kata Daniel kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).
Menurut Danil, dari 23 bidang tanah yang telah dibebaskan anggaran yang dibutuhkan masih kurang Rp34 miliar. Sebab total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp84 miliar sementara yang tersedia di tahun ini hanya Rp50 miliar. Oleh karena itu, pihaknya berencana menutup kekurangangnnyaa di tahun anggaran 2020 mendatang.
“Sebenarnya kita membutuhkan Rp84 miliar untuk menyelesaikan pembebasan lahan di Desa Tambun. Rencana kita untuk menutupi kekurangannya yakni dengan melanjutkannya di 2020 nanti,” ucapnya.
Daniel mengimbau apabila ada warga yang merasa keberatan dengan pembayaran ganti rugi lahan agar segara melapor. Sebab, pihaknya, membuka mediasi bagi warga yang protes masalah harga, agar warga jangan beranggapan proses ini adalah ganti rugi, melainkan ganti untung.
“Kami siap melakukan mediasi jika ada yang tidak sesuai atau memprotes dari hasil pembayaran ganti rugi ini,” tandasnya. [asp]
Laporan : Sonson Syaepullah