telusur.co.id - Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil V KPPU Samarinda, Ratmawan Ari Kusnandar menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan bertajuk “Pembinaan dan Peningkatan Kemitraan Perkebunan Sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara” yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. 

Dalam pertemuan ini Ari menyampaikan terkait peran KPPU dalam pengawasan perjanjian Kemitraan baik secara umum ataupun dalam intiplasma Perkebunan sawit.

“KPPU berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM telah diberi tugas baru untuk melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM, jadi apabila ada pelanggaran perjanjian kemitraan dapat dilaporkan ke KPPU,” urai Ari. Selasa, (14/5/2024).

Perjanjian kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM berdasarkan hukum yang berlaku harus dibuat dalam Bahasa Indonesi dan sekurang-kurangnya berisi identitas para pihak, jenis kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu kemitraan, jangka waktu pembayaran serta penyelesaian masalah.

Terkait cakupan kemitraan yang terlalu luas, KPPU menyampaikan bahwa kedepannya akan ada program penyuluh kemitraan yang akan membantu pelaku UMKM untuk memahami perjanjian kemitraan sebelum ditandatangani ataupun Ketika ada pelanggaran. 

Adapun contoh pelanggaran perjanjian kemitraan adalah Perjanjian kemitraan dibuat sepihak oleh usaha besar, tidak mengatur pengembangan UMKM, Usaha besar mengontrol penuh dalam hubungan kemitraan dan pelaku usaha besar memutus perjanjian kemitraan secara sepihak.

“KPPU sudah mendapat restu dari Bapak Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk menjalankan program sejuta penyuluh kemitraan, untuk menjaga subtansi perjanjian kemitraan yang berdasarkan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan,” tukas Ari, sapaan akrabnya. (ari)