telusur.co.id - Kurang lebih 1 tahun pemeriksaan atas dugaan korupsi berjamaah di kalangan DPRD Garut sampai saat ini belum menemukan titik terang. Atau mungkin karena ditengah pandemi Covid-19, sehingga penyidikan dan penyelidikan sama dengan pemberlakuan PSBB.
Sebagimana telah di publikasikan oleh puluhan media masa terkait dugaan korupsi anggota DPRD Garut dan sejumlah ASN serta pemilik proyek. Telusur.co.id sendiri terus mengikuti perkembangan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Garut. Dan terakhir pada Jum'at (6/3/2020) sebelum wabah virus Covid-19 menjadi trend.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan, kasus dugaan korupsi di kalangan DPRD Garut bukan persoalan kecil. Hal itu pihak Kejaksaan Negeri sangat serius untuk membongkar kasus sampai tuntas.
Kasus dugaan korupsi Pokok - Pokok Pikiran, BOP, Anggaran Mamin serta Reses di kalangan DPRD Garut sejak periode 2014 sampai periode 2019. Sehingga kasus ini pihak Kejari Garut harus mengundang beberapa pihak.
"Ini merupakan babak baru karena sebelumnya pemeriksaan pada anggaran tahun 2017 - 2019, selain adanya dugaan keterlibatan ASN dilingkungan Pemkab Garut," ucap Sugeng Hariadi.
Sudah diketahui, sebanyak 50 anggota DPRD termasuk 4 pentolan DPRD akan kembali diperiksa termasuk pejabat SKPD dan sejumlah ASN serta mantan Sekretaris Daerah. Semuanya telah diagendakan jadwal pemanggilan.
Sugeng Hariadi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi DPRD Garut periode 2014 - 2019. Jika ditemukan ada penyimpangan, pihkanya tidak ragu - ragu untuk menetapkan sebagai tersangaka. "Saya baru menjabat Kejari Garut, jadi harus mempelajari secara detail laporan penyidik" ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Garut Deny Marincka menuturkan dalam menangani kasus ini telah menyiapkan Tim Khusus (Timsus) sesuai petunjuk dan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Garut. Menurutnya, Timsus menjadi tiga bagian. Pertama untuk memeriksa dugaan korupsi BOP, Tim kedua untuk memeriksa dugaan Pokok - Pokok Pikiran dan tim tiga untuk memeriksa dugaan anggaran reses.
"Pemeriksaan dan pemanggilan akan dimulai lagi bulan Maret 2020, yang sudah dijadwalkan," kata Deny.
Aktifis Anti Korupsi Kabuapten Garut kembali mendesak agar Kejari membuka penyidikan dugaan korupsi Pokir dan BOP yang dilakukan oleh sejumlah mantan anggota DPRD Garut periode 2014 - 2019.
Ditegaskan oleh Koordinator Garut Governance Watch (GGW) Agus Ghandi mengatakan penyidikan dua dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara oleh wakil rakyat hingga puluhan miliar rupiah tersebut terkesan jalan ditempat.
"Kejelasan penanganan kausus tersebut di tunggu oleh publik, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Jika memang tidak terbukti makan nyataka tidak terbukti, jika terbukti nyatakan pula terbukti agar tidak gagal paham," tegas Agus beberapa waktu lalu.
Menurut Jajang Ridwan, seharusnya pihak Kejari Garut jangan melandai melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi kalangan anggota DPRD. Hal itu benar dikatakan oleh Koordinator Garut Governance Watch Agus Ghandi. "Tidak jauh berbeda apa yang diungkapkan Agus Ghandi (GGW), penanganan kasus dugaan korupsi DPRD Garut dinilai jalan ditempat," bebernya.
"Dua kasus yang dibeberkan oleh Koordinator Garut Governance Watch Agus Ghandi diduga salah satunya bantuan ternak di Garut Selatan. Konon kasus ini dalam penanganan Polres Garut. Sejalan dengan roda pembangunan Kabupaten Garut berharap kasusu ini segera dapat diselesaikan oleh penegak hukum," urai Jajang.
Laporan : Muh Yadi