telusur.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Anggaran ini tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran THR tersebut terbagi dalam beberapa pos, mencakup anggaran untuk Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan Transfer ke Daerah (TKD).
Perkiraan kebutuhan anggaran THR untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri diperkirakan mencapai Rp17,7 triliun. Sementara itu, alokasi anggaran pada BA BUN yang diperuntukkan bagi pensiunan dan penerima pensiun mencapai sekitar Rp12,4 triliun.
Selain itu, kebutuhan anggaran THR untuk ASN daerah diperkirakan sebesar Rp19,3 triliun. Untuk ASN daerah, pemerintah juga mengalokasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD sebesar Rp16,5 triliun, dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah akan mengatur pelaksanaan teknis pembayaran THR melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD. Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan satuan kerja dapat memulai proses rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, dan memastikan agar pembayaran dapat dilakukan mulai H-15 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika pembayaran THR belum dapat dilakukan sebelum Lebaran, maka THR dapat dibayarkan setelahnya.
Sebagai bagian dari kebijakan, Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Salah satu kebijakan signifikan dalam aturan ini adalah pemberian tunjangan kinerja ASN sebesar 100 persen.
Pembayaran THR untuk ASN dijadwalkan dimulai pada dua minggu sebelum Lebaran, yaitu pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yang diperkirakan pada bulan Juni 2025.[iis]