telusur.co.id - Mantan Anggota Komisi Energi DPR RI, Mulyanto, meminta Pemerintah mengevaluasi secara serius efektivitas skema royalti progresif yang saat ini berlaku di sisi hulunya, terutama di sektor mineral dan batubara (minerba), menyusul terbentuknya Badan Ekspor Komoditas satu pintu di sisi hilir tata kelola SDA.
Evaluasi ini penting untuk memastikan pengelolaan minerba yang ada benar-benar mampu menangkap rente ekonomi yang muncul ketika harga komoditas global melonjak tinggi seperti sekarang ini, sehingga manfaat kekayaan alam nasional dapat dinikmati secara lebih optimal oleh negara dan rakyat.
"Jika dibandingkan berdasarkan satuan sumber daya alam yang diambil, bagian negara dari sektor migas relatif lebih besar dibandingkan sektor minerba," kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Mulyanto melihat dalam beberapa tahun terakhir, sektor minerba telah menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. Pada tahun 2023, penerimaan negara dari sektor minerba mencapai sekitar Rp173 triliun, melampaui penerimaan sektor migas yang berada pada kisaran Rp117 triliun.
Namun demikian, tingginya penerimaan negara tersebut masih belum optimal.
Pada sektor migas, negara memperoleh bagian langsung dari produksi melalui mekanisme kontraktual berbasis Production Sharing Contract (PSC), sedangkan sektor minerba negara lebih banyak mengandalkan royalti, pajak, dan berbagai pungutan lainnya.
Akibatnya, ketika harga komoditas global melonjak tinggi, keuntungan perusahaan tambang dapat meningkat berkali-kali lipat dalam waktu singkat. Sebaliknya, kenaikan penerimaan negara sering kali tidak meningkat.
"Sebagian besar windfall profit justru mengalir kepada perusahaan pemegang izin, sementara negara hanya memperoleh tambahan penerimaan dalam jumlah yang relatif terbatas," kata Mulyanto.
Mulyanto menambahkan Pemerintah memang telah menerapkan skema royalti progresif dalam tata kelola minerba nasional. Namun perlu dievaluasi secara serius apakah tingkat progresivitas yang ada sudah cukup mampu menangkap rente ekonomi yang muncul ketika harga komoditas global naik tinggi seperti sekarang ini.
"Jangan sampai momentum kenaikan harga komoditas global justru lebih banyak dinikmati perusahaan dibanding memperkuat kapasitas fiskal negara dan kesejahteraan rakyat," tambahnya.
Dalam konteks ini, kehadiran Badan Ekspor Komoditas di bawah Danantara, di sisi hilir pengelolaan SDA, patut didukung sebagai instrumen untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas global, meningkatkan transparansi ekspor, mengurangi praktik transfer pricing dan ekspor afiliasi, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA.
"Sudah saatnya Indonesia memastikan bahwa setiap kenaikan harga komoditas dunia benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan rakyat," ujarnya.
Dia menegaskan, kekayaan minerba merupakan amanat konstitusi yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Oleh karena itu, evaluasi terhadap efektivitas royalti progresif bukan semata persoalan fiskal, melainkan bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil, lebih berdaulat, dan lebih sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945," tegas Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.[Nug]



