Pemerintah Diminta Tak Panik Dengan Ancaman Demo Tolak UU Ciptaker - Telusur

Pemerintah Diminta Tak Panik Dengan Ancaman Demo Tolak UU Ciptaker


telusur.co.id -Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, adanya ancaman aksi demonstrasi dari buruh dan masyarakat lainnya terkait UU Cipta Kerja tidak perlu disikapi dengan panik. Sebab demonstrasi maupun mogok kerja adalah kegiatan yang dijamin dan dilindungi undang-undang.

"Indonesia Police Watch mengingatkan, setiap anggota masyarakat dan buruh diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja, untuk menyampaikan aspirasinya. Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yg akan merugikan masa depannya," kata Neta di Jakarta, Senin (12/10/20).

Menurut Neta, para pejabat pemerintah boleh saja mengatakan UU Ciptaker adalah UU terbaik untuk melindungi buruh, namun hal itu hanya persepsi para pejabat pemerintah yang tidak pernah merasakan penderitaan buruh dan tidak pernah menjadi buruh. 

Bagi IPW, adalah hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan aksi demo. 

Dan hak mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh. Sebab bagaimana pun orang tua maupun keluarganya banyak yg menjadi buruh dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh. Sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan.

",Pola pikir pejabat pemerintah dan anggota DPR yang meminta buruh yang tidak puas segera mengajukan yudisial review ke MK adalah pola pikir yang arogan, kebelinger dan tidak peduli dgn wong cilik," ucap dia.

Neta menegaskan, para pejabat dan anggota DPR tak pantas bicara seperti itu. Sebab sudah seharusnya para pejabat pemerintah dan anggota senantiasa peduli dgn nasib wong cilik, terutama buruh. Harapannya, setiap mengeluarkan produk UU senantiasa berpihak pada nasib wong cilik dan buruh.

Karena, inilah makna Kemerdekaan RI dan para pejuang dulu berjuang melepaskan diri dari penjajahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Neta menjelaskan, jika sekarang UU Ciptaker lebih berpihak kepada asing dan pengusaha dan tidak berpihak kepada rakyat kecil, tentunya sikap para pejabat pemerintah dan DPR sekarang ini patut dipertanyakan. 

"Mereka para nasionalis atau kaki tangan asing yg hendak mengkooptasi Indonesia," ungkapnya. 

Aparatur kepolisian, lanjut dia, harus memahami melakukan demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yg dilindungi UU. Selain itu fungsi tugas polri adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Polri harus promoter dalam menyikapi berbagai aksi demonstrasi. 

Sebaliknya para pendemo harus juga dalam koridor UU untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, sehingga tidak anarkis dan merusak kepentingan umum. 

"Para buruh yang berdemonstrasi juga harus selalu sadar posisi dan mawas diri agar disusupi para provokator dan penyusup serta para pengacau. Musuh utama para buruh dan polisi dlm aksi demo adalah para provokator dan penyusup serta pengacau. Ketika pihak ini perlu sama sama diperangi polisi dan para buruh dalam setiap melakukan demonstrasi," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar