telusur.co.id - Berbagai upaya Pemerintah Kota dalam melakukan pencegahan terhadap wabah virus corona, sehingga Pemerintah menerbitkan peraturan dan kebijakan agar wabah virus corona dapat segera diatasi dan didapat di bumi hanguskan.
Namun, upaya pemerintah tidak mendapat respon dari masyarakat. Hal tersebut itu dibuktikan dengan maraknya para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Ditegaskan oleh Wakil Ketua Gugus Tugas Kota Bandung yang juga Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana. Di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kembalinya para pedagang K5 di Kota Bandung membuat suatu permasalahan baru bagi Pemkot Bandung. Pasalnya, para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Dalam upaya Percepatan Penanganan Covid-19 di era AKB terpaksa menurunkan Satgas Khusus (Satgasus) penanganan PKL. Satgas ini berkewajiban untuk mengedukasi dan mensosialisasikan dan mengingatkan agar mereka (PKL) menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat dalam melakukan aktipitanya. Demikian diungkapkan Yana Mulyana di Balaikota Bandung Kamis (16/7/2020).
Di era Adaptasi Kebiasaan Baru sa'at ini, wilayah Kota Bandung telah dipadati oleh penjual makanan ringan dan kuliner. Terpantau di sejumlah titik Kota Bandung yakni Jl. Margahayu Raya PKL sudah memadati sepanjang ruas jalan. Tidak dapat dielakkan lagi, padatnya para pengunjung yang sama tidak menerapkan protokoler Kesehatan "sangat - sangat disayangkan, dalam hal ini Satgasu harus melakukan penataan terhadap PKL" tegasnya.
Selain itu jika para Pedagang Kaki Lima tidak mentaati Peraturan Pemerintah Kota Bandung(Perwal 37) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ditindak secara tegas. Yang akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Koprasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung Atet Dedi Handiman ketika ditemui di Balai Kota Bandung Kamis (16/7/2020) para PKL dinilai telah melanggar Perwal 37. Di sejumlah titik meskipun di era AKB seperti kawasan Monumen Perjuangan (pasar mingguan) dan Margahayu Raya belum oleh di operasikan.
"Aktipitas PKL di pasar mingguan ini kan sulit diatasi, terutama terkait penerapan protokol kesehatan. Di Monumen Perjuangan (Monju) lokasi ini beum bisa dioperasikan, hal ini telah tertuan pada Perwal Nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19" ujar Atet. [ham]