Pemerintah Pusat Tolak Permohonan Izin Peminjaman Wisma Atlet Kemayoran yang Diajukan KPU DKI  - Telusur

Pemerintah Pusat Tolak Permohonan Izin Peminjaman Wisma Atlet Kemayoran yang Diajukan KPU DKI 

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Gustina. (Ist).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan, Pemerintah Pusat menolak permohonan izin peminjaman tempat wisma atlet Kemayoran sebagai lokasi untuk rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.

"Surat permohonan pinjam pakai kami sudah ditolak (Pemerintah Pusat)," kata Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina saat dihubungi awak media, Rabu (27/12/23).

Atas dasar itu, Nelvia mengatakan, pihaknya akan menggunakan terlebih dahulu kantor Kecamatan Kemayoran sebagai gudang logistik pemilu sementara.

Nantinya, di kantor Kecamatan itu akan digunakan 2 lantai untuk tempat penyimpanan logistik setelah didistribusikan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Jadi untuk tempat penerimaan awal menggunakan lantai 4 dan 3 Kecamatan Kemayoran, sementara bisa kami gunakan," kata dia.

Meski begitu, Nelvia menyampaikan, KPU DKI tetap meminta Pemprov DKI untuk mencarikan alternatif tempat penyimpanan logistik dan rekapitulasi pemilu 2024. [Fhr]
 


Tinggalkan Komentar