telusur.co.id - Pemerintah resmi melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Alasannya, kekerasan masif yang dilakukan KKB, korbannya dari warga sipil sampai aparat.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers daring, Kamis (29/4/21).

Menurut Mahfud, label teroris terhadap KKB sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, di mana dinyatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Aksinya dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.

"Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," sambung Mahfud.

Dia meminta kepada seluruh aparat keamanan untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB. "Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," tegas Mahfud.[Fhr]