Pemerintah Tetapkan 17 April Libur Nasional - Telusur

Pemerintah Tetapkan 17 April Libur Nasional


Telusur.co.id -Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari pemungutan suara, 17 April 2019 sebagai hari libur nasional.

Hal itu ditetapkan, setelah presiden Jokowi menandatangani surat keputusan presiden (keppres) no 10 tahun 2019.

“Memutuskan, menetapkan, kesatu, menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” demikian kutipan Keppres tersebut.

Tidak itu saja, dalam surat itu disebutkan, pertimbangan penetapan hari libur nasional ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

“Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” lanjut kutipan isi keppres itu.

Seperti yang diketahui, 17 April 2019, rakyat Indonesia akan melakukan Pemilihan anggota legistaif (Pileg) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) secara serentak. [asp]


Tinggalkan Komentar