telusur.co.id - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyambut baik atas terbitnya PP No.6 tahun 2025 yang mencakup Perubahan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 60 persen.
Mirah menganggap kebijakan ini menjadi langkah ke arah kemajuan dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja dan buruh di tengah tantangan dunia kerja yang terus berubah dan ketidakpastian ekonomi yang semakin meningkat.
"Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja yang mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaan," imbuh Mirah.
Kemudian Mirah menjelaskan perbandingan dengan kebijakan sebelumnya yaitu di PP 37 tahun 2021 dengan Peraturan perubahan yang diatur di PP No. 6 Tahun 2025 dimana mengatur JKP dengan pendekatan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.
Beberapa point perubahan yang menjadi sorotan utama dari ASPIRASI. Pertama, perihal iuran. Pada peraturan sebelumnya yaitu di PP 37 Tahun 2021 iurannya sebesar 0.4 persen dari upah sebulan komposisinya sumber pendanaan dari pemerintah dan pendanaan program JKP sedangkan di PP no.6 tahun 2025 iurannya menjadi turun sebesar 0.36 persen dari upah sebulan dengan sumber pendanaan yang sama, hal ini menjadikan jumlah iuran yang dibayarkan menjadi lebih ringan dari upah yang dibayarkan sebelumnya dengan manfaat yang tentu akan lebih besar.
Kedua, manfaat iuran. Pada PP 37 Tahun 2021 baru bisa diajukan setelah masa mengurut setelah 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Untuk syarat lainnya peserta harus membayar iuran selama 6 bulan berturut turut sampai terjadi PHK. Sedangkan dalam PP No 6 Tahun 2025 manfaat JKP tetap sama setelah mengiur selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan.
Perbedaan dengan PP sebelumnya tidak ada ketentuan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut. Artinya sepanjang peserta membayar iuran dalam rentang waktu yang telah disebutkan diatas, maka dia berhak mendapatkan manfaat kepersertaan tanpa dia harus bayar iuran selama 6 bulan berturut-turut. “Hal ini membantu merubah kearah perbaikan kepada Pekerja/Buruh.”
Ketiga, nilai manfaat. Dalam PP 37 Tahun 2021 uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan rincian sebagai berikut: 45 persen dari upah yang diterima untuk tiga bulan pertama, untuk bulan berikutnya diberikan 25 persen dari upah.
Sedangkan di PP No 6 Tahun 2025 manfaatnya uang tunai itu diberikan setiap bulan selama tentang waktu 6 bulan, sebesar 60 persen, ini akan membantu untuk mempertahankan hidup pekerja/buruh dalam masa PHK sampai mendapatkan pekerjaan yang baru atau melakukan usaha yang baru.
Selain itu, ada informasi akses untuk pasar petugas melalui sistim informasi ketenagakerjaan. Sedangkan di PP No 6 Tahun 2025 lebih diperjelas layanan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan dilakukan sama yaitu oleh pengantar atau petugas antar kerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Tapi ada tambahan lagi melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan juga Kabupaten, Kota melalui sistem informasi ketenagakerjaan, hal ini memperjelas bukan hanya di pusat tapi juga di propinsi dan Kabupaten, Kota juga tersedia.
Mirah juga terus mengharapkan adanya perbaikan agar pekerja terus mendapatkan haknya, diperlakukan secara layak dan berkeadilan, kemudahan berupa akses informasi Ketenagakerjaan, menyediakan lapangan pekerjaan dimana saat ini sulitnya ketersediaan lapangan pekerjaan.
"Dengan adanya JKP, pekerja tidak hanya mendapatkan bantuan keuangan sementara, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan kembali bekerja. Ini adalah sebuah langkah penting yang seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat agar manfaat ini dapat dinikmati oleh semua pekerja/buruh yang berhak," tambah Mirah Sumirat.
Hal yang penting lainnya adalah agar di sosialisasikan secara massive kepada pekerja/buruh serta dipermudah proses klaim bagi pekerja/buruh ketika mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). [ham]