telusur.co.id - Warga RW 01 kelurahan Melawai, Jakarta Selatan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan untuk segera menindak tegas dua restoran yang melanggar di wilayah itu.Adapun dua restoran tersebut adalah Solo Ristorante dan Locak Brunch Club
Pelanggaran yang dilakukan oleh restoran itu yakni parkir liar di kawasan pemukiman yang kerap mengganggu warga sekitar.
"Saya minta ketegasannya saja. Jangan kelamaan nanti lama-lama malah jadi angin lalu saja. Harus gerak cepat dong karena ini warga ngeluh terus ke saya," ucap Ketua RW 01 kelurahan Melawai, Nizarman Aminuddin kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Selanjutnya, Nizarman menjelaskan, bahwa wilayah tempat tinggalnya itu merupakan kawasan cagar budaya. Menurutnya, hal itu tidak semestinya pemukiman tersebut dijadikan area publik seperti restoran.
Seharusnya, ketika pemilik restoran ingin mendirikan rumah makan di kawasan itu harus meminta izin terlebih dahulu ke pejabat wilayah setempat sebelum membuka usaha.
“Sepengetahuan saya, kawasan saya ini termasuk cagar budaya. Jadi harus menggunakan administrasi berupa persetujuan tertulis dari masyarakat sekitar dan mendapat validitas dari penanggung jawab wilayah, seperti RT dan RW,” ungkap dia.
Dia pun menegaskan, bahwa kedua restoran yang baru buka beberapa bulan itu sama sekali tidak meminta izin kepada dirinya maupun perangkat wilayah lainnya seperti RT. Mereka, kata Nizarman, hanya mengandalkan izin yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Online Single Submission (OSS).
“OSS memang izin resmi dan berdasarkan sidak yang dilakukan Pemkot Jaksel tadi, mereka memiliki izin itu,” ujar Nizarman.
"Kami tetap menunggu tindakan dan langkah apa yang akan diambil Pemkot terhadap dua cafe tersebut," tandasnya. [Fhr]