telusur.co.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membatalkan pencairan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 492 siswa yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, para siswa tersebut tercatat melakukan pelanggaran 
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Dalam Pergub tersebut, kata dia, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.  

“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata Purwosusilo di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Adapun rincian dari siswa pelanggar tersebut sebagai berikut.

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang.
2. Berkelahi sebanyak 1 orang.
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang.
4. Lulus sebanyak 5 orang.
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang.
6. Mencuri sebanyak 5 orang.
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang.
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang.
9.  Meninggal sebanyak 3 orang.
10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang.
11. Merokok sebanyak 103 orang.
12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang.
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang.
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang.
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang.
16. Tawuran sebanyak 163 orang.
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang.
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.

Sebagai informasi, sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala. [Fhr]