telusur.co.id -Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta menyebut, telah menyiapkan dana apresiasi sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“THR bagi para PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah siap dan bisa dicairkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah," ucap Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Michael menyampaikan, waktu pencairan THR tahun ini lebih cepat dan dapat disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah.
Dia pun memastikan THR bagi PJLP diberikan sebelum cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Kami serahkan kepada masing-masing perangkat daerah. Sebagian PJLP sudah menerima THR tersebut, dan pencairannya akan dilakukan secara bertahap oleh setiap perangkat daerah," ungkap Michael.
"Kami pastikan pencairannya dapat segera dilakukan sebelum cuti bersama,” sambungnya.
Lebih lanjut, Michael menyatakan, pencairan THR lebih cepat terhadap PJLP in sebagai wujud apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta atas pelayanan optimal yang diberikan oleh rekan-rekan PJLP untuk warga Jakarta. (Tp).