Pencipta “Goyang Nasi Padang” Ditangkap Polisi - Telusur

Pencipta “Goyang Nasi Padang” Ditangkap Polisi


Telusur.co.id - Aparat Kepolisian, menangkap pencipta lagu dangdut “Goyang Nasi Padang”, Yanto Sari.

Penangkapan dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terjadi pada, Senin (4/2/19), pukul 15.30 WIB. Ia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan rumah tersangka ada ruko, yang digunakan untuk menggunakan narkotika.

Selain Yanto, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yakni bernama Romy Patti Selano alias Ade, Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri.

“Di sana anggota sudah menunggu beberapa hari, pas hari ketiga tersangka atau TO yang kita cari keluar dari rumah kemudian kita lakukan pengamanan,” kata Argo.

Keempatnya diringkus di dua lokasi yang berbeda. Yanto ditangkap bersama Romy Patti Selano di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar, Jakarta Timur.

Sementara, dua orang tersangka lainnya ditangkap di rumah seorang DPO polisi berinisial UD di Gg. Mohamad Rt.008/04 No.34 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/19) sekitar pukul 15.00 WIB pada saat hendak membeli barang haram tersebut.

Adapun barang buktinya, yakni dua buah cangklong bekas pakai dan tiga buah korek api gas. [ipk]


Tinggalkan Komentar