Pendiri Kaskus Dipolisikan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pencucian Uang - Telusur

Pendiri Kaskus Dipolisikan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pencucian Uang

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono / Net

telusur.co.id - Laporan yang dilakukan Titi Sumawijaya Empel terhadap pendiri PT Darta Media Indonesia (Kaskus), Andrew Darwis terkait dugaan pemalsuan dokumen, dan tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Argo menjelaskan kronologinya, berawal ketika Titi menandatangani kerja sama investasi dengan Susanto Tjiputra pada 8 November 2018. Pelapor mengajukan pinjaman kepada Susanto Rp 15 miliar, tapi sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apapun.

Kemudian, diberikan batas waktu oleh Susanto, untuk pengembalian pinjaman selama 15 tahun kepada Titi dan pada tahun keempat diwajibkan membayar bunga satu persen.

Menurut Argo, saat itu Titi menerima sejumlah dana Rp 5 miliar dengan jaminan sertifikat berupa hak guna bangunan atau HGB atas nama Titi, yang berada di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Titi kemudian meminta kepada Budi Sadono mengecek sertifikat HGB gedung itu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, sekitar Desember 2018. Namun, lanjutnya, sertifikat telah berubah kepemilikan menjadi milik Andrew Darwis.

"Sudah beralih kepemilikan atas nama Andrew Darwis," kata Argo.

Kemudian, Titi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan TPPU dengan salah satu terlapornya, yakni Andrew Darwis pada 13 Mei 2019.

Argo menuturkan penyidik masih memeriksa beberapa saksi termasuk Andrew Darwis untuk penyidikan usai beberapa orang menjadi tersangka.

Sementara itu, pengacara Andrew, Abraham membantah kliennya terlibat pemalsuan dokumen dan TPPU terkait jual beli gedung di Panglima Polim, Jakarta Selatan.

“Klien kami tidak mengenal Titi dan tidak pernah meminjamkan uang kepada yang bersangkutan,” kata Abraham. [ipk]

 


Tinggalkan Komentar