telusur.co.id -

Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing mengingatkan, jangan sampai, bahkan tidak boleh penentuan pimpinan MPR-RI yang direncanakan malam ini melalui voting, tetapi harus dengan musyawarah.  

Bila melalui voting, maka secara de facto nama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah berubah menjadi majelis pervotingan rakyat (mpr). 

"Tentu ini tidak kita inginkan dan sangat jauh dari keluhuran budaya demokrasi ala  ke-Indonesia-an kita. Jadi, penentuan pimpinan MPR-RI harus dan mutlak  melalui proses musyawarah, tidak ada pilihan lain," kata Emrus dalam keterangannya, Kamis (3/10/19).

Karena itu, kata Emrus, harus menjadi perhatian serius dari seluruh anggota MPR-RI, bahwa sidang perdana penentuan paket pimpinan MPR-RI ini sekaligus evaluasi awal dari seluruh rakyat Indonesia terhadap semua anggota MPR-RI periode 2019-2024, apakah mereka politisi negarawan atau politisi politikus. 

"Jika mereka politisi negarawan,  penentuan paket pimpinan MPR-RI harus melalui masyawarah. Sebaliknya  bila melalui voting, maka mereka lebih dekat sebagai politisi politikus yaitu orientasi utamanya memperoleh kekuasaan yang seolah mengabaikan bagaimana proses memperoleh kekuasaan itu sendiri," terang dia.

Alasan lain mengapa tidak boleh voting.  Sebab, lanjut dia, marwah lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat terletak pada makna yang melekat pada institusi ini, yaitu musyawarah. 

"Bila penentuan pimpinan MPR-RI yang terjadi melalui voting, disadari atau tidak,  maka mereka telah mereduksi hakekat mulia dibentuknya lembaga MPR-RI itu sendiri, sekaligus menunjukkan bahwa anggota MPR-RI telah gagal melakukan peran utamanya yaitu musyawarah," tuturnya.

"Untuk itu, sebelum terlambat,  tentukanlah paket pimpinan MPR-RI hanya melalui musyawarah," pungkasnya.[asp]

Laporan : Fahri Haidar