Pengadilan Myanmar Vonis Aung San Suu Kyi 4 Tahun Penjara  - Telusur

Pengadilan Myanmar Vonis Aung San Suu Kyi 4 Tahun Penjara 

Aung San Suu Kyi.Foto: BBC

telusur.co.id - Pengadilan junta menjatuhkan vonis empat tahun terhadap pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi. Suu Kyi dijatuhi hukuman atas tuduhan mengimpor dan mempunyai radio dua arah (handy-talkie) yang ilegal dan melanggar aturan pembatasan virus Covid-19.

Desember lalu, Suu Kyi juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena melanggar pembatasan kesehatan terkait pandemi. Hukumannya kemudian dikurangi menjadi dua tahun.

Suu Kyi (76 tahun) menghadapi hukuman penjara lebih dari 100 tahun jika terbukti bersalah atas sejumlah tuduhan oleh junta militer terhadap dirinya sejak ia dan pemerintah sipilnya digulingkan Februari tahun lalu.

Dilansir Myanmar Now, Selasa (11/1/22), peraih Nobel itu kali ini divonis 2 tahun karena melanggar Undang-Undang Ekspor-Impor, 1 tahun karena melanggar UU Komunikasi, dan 1 tahun lagi karena "pelanggaran pembatasan kesehatan masyarakat Covid-19 selama periode kampanye Pemilu 2020.

Suu Kyi dan Presiden Myanmar Win Myint telah ditahan pihak junta militer pada Februari 2021 lalu. Dengan penahanan ini, pihak militer langsung melakukan kudeta kekuasaan dan memegang jabatan-jabatan pemerintahan.

Ini membuat warga Myanmar turun ke jalan untuk memprotes tindakan militer yang disebut-sebut tidak dapat menerima kekalahan mereka pada pemilu November lalu dari partai demokrasi besutan Suu Kyi. Bahkan, milisi-milisi etnis di negara itu kembali bersatu untuk menyusun kekuatan demi mengalahkan kelompok junta.

Warga di wilayah perkotaan juga terus menerus melakukan aksi menentang kekuasaan militer. Panasnya perlawanan ini pun menimbulkan sekitar 1.447 orang tewas dan hampir 8.500 demonstran ditangkap dalam penumpasan brutal militer terhadap peserta protes dan pemberontakan terhadap kekuasaan mereka.

Laporan: Audi Raihanah


Tinggalkan Komentar