Pengamat: Dalam Kondisi Saat Ini, Jokowi Sulit Dilengserkan  - Telusur

Pengamat: Dalam Kondisi Saat Ini, Jokowi Sulit Dilengserkan 

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie. (Ist).

telusur.co.id - Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan, mimpi untuk melengserkan presiden agak sulit diwujudkan selama kepala negara tidak keluar rel atau tidak menyimpang dari konstitusi yakni UUD 45. 

"Beda mundur dan dilengsekan lantaran seorang presiden dipilih rakyat. Menurut saya semua ada legal coriddor (koridor hukumnya) bahkan hukum sebab akibat. Yang ditakuti people power secara kelembagaan sulit, alasannya legislatif dan eksekutif cukup kuat," kata Jerry dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (3/6/20).

Apalagi, kata Jerry, parlemen saat ini dikuasai partai pendukung Jokowi. Karenanya, menurut dia, dalam kondisi saat ini Jokowi sulit dilengserkan. 

Jerry menjelaskan, bahasa dilengserkan pernah terjadi saat Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur memimpin. Kala itu Gus Dur lengser di tangan MPR. Tapi kali ini beda, MPR bukan lagi lembaga yang memberhentikan presiden. 

"Barangkali jika melanggar konstitusi bisa saja seorang pemimpin dilengserkan. Soeharto jatuh lantaran krisis ekonomi dan juga memang didesak mundur oleh mahasiswa dan rakyat Indonesia kala itu," terangnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, bahasa presiden mundur hanyalah isapan jempol, akan sulit terwujud, harus melalui DPR sampai ke MK.

"Tapi akan sulit Jokowi untuk mengundurkan diri dan itu tak akan terjadi. Bahkan dilengserkan akan sulit terjadi," ungkap Jerry.

Memang, kata dia, ada yang mendorong agar Jokowi mundur, tapi itu sulit dilakukan. Angin reformasi 98 berbeda dengan kondisi saat ini.

Lebih lanjut Jerry menjelaskan, ada beberaa contoh kasus yang menyebabkan Presiden bisa dimakzulkan.

Pertama, Presiden mengkhianati negara. Jika Presiden Jokowi terbukti mengkhianati negara, maka yang bersangkutan bisa dimakzulkan oleh MPR.

Kedua, Presiden terlibat kasus korupsi dan/atau perbuatan pidana berat lainnya. Namun, hal itu tentu harus ada pembuktian secara hukum terlebih dahulu.

Ketiga, Presiden melakukan perbuatan tercela. Keempat, Presiden menerima suap atau melakukan penyuapan.

Jerry menerangkan, pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Dalam pasal itu telah dijelaskan apa saja yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan oleh MPR.

"Cakupan pelanggaran hukum yg dimaksud Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 terang benderang menyebut berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden/Wapres tdk lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres," ujarnya.

"Memang ada pihak-pihak mencoba mengambil kesempatan di tengah pandemi corona untuk melengsekan presiden. Tapi ini mustahil terwujud," tandasnya. [Tp]

 

 


Tinggalkan Komentar