Pengamat: Kepres dan Inpres Kopdes Merah Putih Ilegal dan Semrawut - Telusur

Pengamat: Kepres dan Inpres Kopdes Merah Putih Ilegal dan Semrawut

Ilustrasi

telusur.co.id - Ketua Asosiasi Kader Sosio - Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menganggap, kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) demi mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), merupakan keputusan yang ilegal dan dasar hukumnya semrawut. 

Dimana, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 diteken Prabowo pada 27 Maret 2025, dan Keppres Nomor 9 Tahun 2025 keluar pada 2 Mei. 

"Disebut semrawut, karena dasar dari diterbitkan Inpres sebetulnya belum ada dan tapi sudah dijalankan di lapangan. Seharusnya Inpres itu dikeluarkan dengan dasar pijakan peraturan di atasnya," kata Suroto dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025). 

Pakar Koperasi ini menyampaikan, jika menggunakan rujukan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan hirarki regulasi yang benar adalah mustinya merujuk pada UUD, lalu UU/Perppu, Perpres, Permen, dan peraturan di bawahnya seperti Perda, dan lain sebagainya. 

"Jadi Inpres dan Keppres yang dibentuk sebagai dasar kebijakan operasional pengembangan Koperasi Desa sudah silang sengkarut secara hukum," kritiknya. 

Belum lagi jika di tilik lebih jauh peraturan di atasnya. Dasar kebijakan pembentukan Kopdes Merah Putih yang gunakan mekanisme atas - bawah (top down) dan mengoposi nilai penting bagi koperasi seperti demokrasi, otonomi dan kemandirian, tegas Suroto, tentu sudah secara terang-terangan melawan konsep demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945. Juga bertentangan dengan nilai dan prinsip koperasi yang diakui dalam Undang-Undang Perkoperasian.

"Hal tersebut, artinya kebijakan pemerintah itu ilegal dan inkonstitusional. Tidak memiliki dasar hukum dan telah melanggar hak masyarakat. Seluruh aktifitas pendirian Kopdes dan juga penggunaan anggaranya secara otomatis ilegal," ungkapnya. 

Direktur Cooperative Research Center (CRC) itu menerangkan, dalam sistem demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dianut Indonesia, fungsi dari peraturan sesungguhnya berguna untuk membatasi pemerintah agar tidak sewenang-wenang, tidak menjadi negara kekuasaan (machstaat), tetapi negara hukum (rechtstaat). 

Sedangkan pengembangan Kopdes Merah Putih ini, sambung Suroto, otomatis menjadi tindakan melawan hukum. Dimana, birokrasi yang diperintahkan melalui Inpres adalah bertentangan dengan dasar hukum. 

"Birokrasi berarti telah melampuai kewenangan yang diberikan rakyat melalui undang-undang," ucapnya. 

Bagi Suroto, dalam pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas bahwa sistem ekonomi Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi. Artinya, koperasi semestinya dibangun atas kehendak rakyat dan pemerintah bertindak untuk memberikan perlindungan hukum, serta ciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi yang baik.

"Apa yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Inpres dan Keppres tentang Kopdes telah berseberangan dengan cita-cita demokrasi ekonomi, ekonomi kemandirian dan juga otonomi koperasi. Untuk itu, pemerintah sebaiknya segera hentikan apa yang telah dilakukan, jika tidak maka sudah melanggar hal hal prinsip di dalam konstitusi dan juga undang-undang. Pemerintah berarti telah melampaui kewenanganya dan ini akan jadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi kita," tandasnya.[Nug] 

 


Tinggalkan Komentar