Telusur.co.id - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebaiknya dibuat dengan sistem sementara atau ad hoc saja. Usai melaksanakan amanah Undang-Undang Dasar 1945, kemudian para pimpinan MPR tersebut kembali ke lembaga semula, yakni DPR dan DPD. 

Demikian disampaikan oleh pengamat hukum tata negara Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menanggapi polemik wacana penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 kursi.

"Saya lebih cenderung lembaga tersebut ad hoc saja atau dengan bahasa join session saja," kata Yusdianto kepada telusur.co.id, Selasa (13/8/19).

Menurut Yusdianto, penambahan dan pengurangan kursi pimpinan MPR itu sebenarnya tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karenanya, tegas dia, rencana penambahan tersebut tidak lain hanya libido atau syahwat parpol semata.

Yusdianto menjelaskan, ad hoc yang dimaksudnya ialah pimpinan MPR bertugas sesuai amanah UUD 1945. Yakni, sesuai BAB III Pasal 3 UUD 1945, MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar, melantik presiden dan/atau wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang Undang Dasar.

Sedangkan, selama ini tugas MPR terkesan kurang berat. Yaitu hanya melantik presiden dan wakil presiden, kemudian sosialisasi empat pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).

Dengan menjadi ad hoc, kata Yusdianto, pimpinan tersebut akan turut serta memperkuat peran lembaga asalnya, DPR dan DPD. 

"Jika saya menyarankan pimpinan tersebut hadir ketika melaksanakan tugas dari UUD 1945. Selebihnya lebih baik memperkuat DPR dan DPD," tukasnya.

Sebelumnya, Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay mengusulkan adanya penambahan jumlah pimpinan MPR, jumlahnya sepuluh orang, dari masing-masing fraksi di DPR. Rinciannya sembilan  mewakili fraksi-fraksi parpol di DPR dan satu orang mewakili unsur DPD. Tujuannya agar semua partai terakomodir

Atas usulan PAN tersebut, politikus Gerindra, Fadli Zon tidak mempermasalahkan penambahkan jumlah pimpinan MPR. Dengan syarat, itu menjadi keputusan bersama.

“Kalau disepakati bersama, why not, kalau disepakati bersama,” kata Fadli.

Sedangkan, PDIP menolak usulan penambahan tersebut. Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, jika ada sepuluh pimpinan MPR, maka otomatis mengubah atau merevisi kembali UU MD3.

Padahal, UU MD3 sudah dua kali direvisi mengenai penambahan kursi. Karena itu, Hendrawan menganggap tak perlu adanya penambahan kursi pimpinan MPR.

"Masa kita revisi lagi (UU MD3) hanya untuk mengakomodasi naluri, libido politik dan seterusnya,” kata Hendrawan.

Saat ini, pimpinan MPR ada 8 orang. Terdiri dari 1 orang Ketua: Zulkifli Hasan (PAN) dan 7 orang Wakil Ketua: Mahyudin (Golkar), Evert Ernest Mangindaan (Demokrat), Hidayat Nur Wahid (PKS), Oesman Sapta Odang (DPD), Ahmad Muzani (Gerindra), Ahmad Basarah (PDIP) dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (PKB).[Ham]

Laporan: Tio Pirnando