telusur.co.id - Polda Metro Jaya menangkap tiga warga sipil terkait kasus penganiayaan dan penculikan terhadap Imam Masykur. Pemuda 25 tahun asal Aceh itu meninggal usai dianiaya tiga oknum anggota TNI.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, salah satu dari tiga tersangka warga sipil masih memiliki hubungan kerabat dengan Praka Riswandi Manik. Riswandi merupakan anggota Paspampres yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Satu orang dari kalangan sipil yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni kakak ipar tersangka Praka RM. Total tiga orang sipil ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini,” ujar Hengki dalam keterangannya, Rabu (30/8/23).
Sementara, kata Hengki, dua orang lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Namun barang kejahatan apa yang ditadah keduanya, dia belum dapat memastikannya.
“Polda Metro Jaya juga menahan dua orang penadah hasil kejahatan dari kelompok ini atas nama AM dan H,” jelasnya.
Untuk pendalaman kasus ini, sambung Hengki, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pomdam Jaya. (Tp)