Pengeroyokan Perwira Polda Metro, Satu Orang Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka - Telusur

Pengeroyokan Perwira Polda Metro, Satu Orang Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka. Seperti diketahui PP menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR untuk memprotes pernyataan wakil ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, Kamis (25/11/21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam. Sementara satu orang berinisial RC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Dalam aksi tersebut, Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan peserta aksi.

"Untuk yang melakukan pemukulan terhadap perwira menengah Polda Metro Jaya, ditetapkan satu orang tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/11/21).

Hingga saat ini, kata Zulpan, pihaknya masih memeriksa RC secara intensif. Menurutnya, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pengeroyokan.

"Untuk tersangka pemukulan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain," jelasnya.

Bila ditilik dari video, sambung Zulpan, pengeroyokan terhadap Karosekali dilakukan oleh sejumlah orang. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Karena dari rekaman yang kita miliki bahwa hasil di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan tidak sendiri," tandasnya. 

Sebelumnya, Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kondisi anak buahnya itu dalam keadaan stabil. Namun karena luka yang dideritanya, ia masih harus menjalani perawatan intensif.

"Saat ini kondisinya stabil dan sedang dalam perawatan intensif di RS Polri," ujar Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/21).

Sambodo menerangkan, anggotanya mengalami luka hematoma akibat pengeroyokan yang menimpanya. Akibatnya, korban kerap merasakan nyeri di beberapa bagian tubuh.

"Luka hematoma ini disebabkan pukulan benda tumpul pada kepala. Yang bersangkutan juga merasa nyeri di bagian pinggang kiri karena tendangan berkali-kali," katanya. (Ts)


Tinggalkan Komentar