Penggugat Proporsional Terbuka di MK Dituding Tak Punya Legal Standing - Telusur

Penggugat Proporsional Terbuka di MK Dituding Tak Punya Legal Standing

Atang Irawan

telusur.co.id - Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Atang Irawan mempertanyakan legal standing pemohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk soal sistem proporsional terbuka.

"MK sebaiknya menguji betul terkait legal standing pemohon terhadap permohonan pengujian Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, khususnya terkait kerugian pemohon karena peserta pemilih pileg bukanlah perseorangan melainkan parpol, kecuali untuk pemilihan anggota DPD RI," papar Atang dalam keterangannya, Sabtu.

Untuk diketahui, pemohon perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem); Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).

Lantas, apakah para pemohon pernah menjadi caleg dengan urutan kecil dalam kapasitas sebagai pengurus partai, namun dikalahkan dengan urutan nomor lebih besar.  "Bahkan, akan menjadi ironis jika pemohon tidak dicalonkan oleh parpolnya dalam kontestasi 2024, sehingga dimana letak legal standingnya para pemohon," pungkas Atang. [ham]


Tinggalkan Komentar