telusur.co.id - Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar Emanuel Melkiadies Laka Lena meminta masyarakat untuk memahami aspek pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Menurut Melki, upaya pencegahan dapat dilakukan dengan menerapkan swab PCR terhadap masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh melalui transportasi udara.
"Dalam konteks ini kami bisa memahami apa keputusan Inmendagri, karena dengan kita membuat swab PCR lebih memungkinkan untuk mencegah," katanya dalam konferensi pers '2 Tahun Kinerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma’ruf Amin', di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/10/21).
Melki mengingatkan bahwa potensi penyebaran Covid-19 tetap ada melalui aktivitas publik dan mobilitas masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, tes PCR diterapkan untuk melalukan pencegahan sejak dini.
"Lebih baik mencegah ada potensi munculnya klaster daripada sakit kita obati itu lebih ribet," ujarnya.
Di sisi lain, Melki meminta masyarakat jangan berpikir bahwa pandemi telah usai dengan menurunnya kasus Covid-19 saat ini.
Justru masyarakat harus berhati-hati dengan ancaman gelombang ketiga Covid-19.
"Ini mesti kita pikirkan bersama, jangan kita melihat situasi ini kita anggap selesai, karena lebih baik mencegah daripada mengobati, lebih baik kita mendeteksi awal daripadandia sudah melihat lagi seperti kasus delta kemarin," pungkasnya. [Tp]
Penumpang Pesawat Wajib PCR, Golkar: Lebih Baik Mencegah

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiadies Laka Lena. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).