Penumpang Pesawat Wajib PCR, Jangan Biarkan Orang Lain Manfaatkan Situasi - Telusur

Penumpang Pesawat Wajib PCR, Jangan Biarkan Orang Lain Manfaatkan Situasi

Diskusi Forum Legislasi dengan tema "Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR" di Medja Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/21). (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Ketentuan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat terbang domestik memantik pro dan kontra. Sebagian kalangan menyebut aturan tersebut sudah tepat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di pesawat.

Namun sebaliknya sebagian lainnya menilai kebijakan yang menyulitkan konsumen dan diskriminatif karena sektor transportasi lainnya hanya menggunakan tes antigen, bahkan ada yang tidak perlu tes.

Praktisi media, John Andi Oktaveri menilai, ketersediaan dan kecepatan tes PCR  diperjual belikan. Semakin cepat hasil tes keluar maka semakin mahal pula harganya.

"Karena di sini yang dijadikan komoditas itu tes PCR itu sendiri, di Bali itu ketersediaannya dan kecepatannya diperjual belikan. Anda butuh waktu, ada uang," kata John dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR" di Medja Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/21).

Namun, kata John, tidak semua masyarakat Indonesia seperti di Bali yang mau membayar mahal hanya untuk tes PCR.

Karenanya, banyak masyarakat yang menolak kewajiban tes PCR lantaran hargamya yang mahal, bahkan melebihi harga tiket pesawat.

John juga mengatakan kalau bisa jangka waktu tes PCR dibuat panjang, misalnya 7x24 jam untuk sekali tes.

"Karena ada orang yang punya keperluan di beberapa tempat dan butuh hasil tes tersebut dalam lebih dari dua hari," ujarnya.

Saat ini Presiden Joko Widodo mempunyai usulan dan mempermudah masyarakat bagi yang ingin naik pesawat, yaitu tes PCR yang tadinya mencapai 500 ribu ke atas menjadi 300 ribu, kemudian berlaku untuk 3 hari.

"Sekali lagi saya mengapresiasi Pak presiden Jokowi misalnya telah menurunkan harga PCR. Artinya sudah sedikit meringankan beban dan memperlakukan itu 3 x 24 jam misalnya,  Jangan beri kesempatan orang lain memanfaatkan situasi," pungkasnya. [Fhr]

Laporan: Muhammad Syahrul Ramadhan


Tinggalkan Komentar