telusur.co.id - Bareskrim Polri menetapkan BF sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno mirip artis Rebecca Klopper. BF menyebar video tersebut melalui media sosial Telegram.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, tak menutup kemungkinan jika ada pelaku lain.
"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Senin (9/10/23).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap penyebar konten video porno mirip aktris Rebecca Klopper. Tersangka berinisial BF ditangkap pada tanggal 1 September 2023 di Riau.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka BF merupakan pengelola akun X (Twitter). Akun dengan nama @dedekkugem memang dikenal kerap menyebarkan konten pornografi.
"Tersangka BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (7/10/23).
Sementara, kata Ramadhan, di akun Telegram, tersangka juga mengirim konten pornografi. Bedanya, para member di akun tersebut harus membayar untuk mendapat akses video porno.
"Dalam grup tersebut Saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 hingga Rp10 juta setiap bulannya," tuturnya. (Fhr)