telusur.co.id - Tiga orang pria di Pasuruan terpaksa harus berlebaran dipenjara setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap dirinya, atas kasus pemerasan yang di sertai pengancaman menggunakan senjata tajam.
Tiga pelaku yang ditangkap atas kasus tersebut berinisial EI (32), AS (49), dan MB (25), mereka bertiga merupakan warga Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan tiga tersangka ini berdasarkan laporan dari Korban EW (36), yang katanya dirinya menjadi korban pemerasan yang disertai pengancaman.
“Warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Ini mengaku di peras lalu diancam dengan senjata tajam oleh pelaku sehingga ketiga kini ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Surabaya. Rabu, (04/3/2026) sore.
Kombes Pol Abast menuturkan bahwa, kejadian itu pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong yang berada di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, kasus ini bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp 7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain. Namun dalam penagihannya, para tersangka justru melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam.
"Kami tegaskan, ini bukan penagihan hutang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius," tegas mantan Kabid Humas Polda Jabar ini.
Dalam kasus ini tersangka EI (32) berperan sebagai pelaku utama.
"Tersangka EI yang melakukan pemerasan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan," jelas pria asal kelahiran Surabaya inu.
Masih dengan Abast, tersangka AS dan MB turut serta melakukan pemerasan, memantau keberadaan korban, serta menerima bagian dari uang hasil kejahatan tersebut, tersangka EI mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa korban membayar uang sebesar Rp 200 juta.
"Tersangka juga sempat mengancam akan melaporkan korban ke Polisi dengan merekayasa atau men-skenario seolah-olah korban membawa peralatan sabu, jika tidak menuruti permintaannya," tandas Eks Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri 2023 ini.
Eks Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten ini juga menyampaikan, pada sore harinya, korban menyerahkan uang tunai Rp 50 juta kepada tersangka.
Merasa diperas oleh tersangka, akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.
"Dari hasil penyidikan, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” imbuh Mantan Kabid Humas Polda Sulut 2019 ini.
Dirinya menegaskan bahwa, Polda Jatim akan menindak tegas segala bentuk pemerasan dan pengancaman, terlebih menggunakan senjata tajam.
Menurut eks Pamen Polda Banten tahun 2011 ini, Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terlebih pada momentum hari penting nasional.
"Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat, kepada masyarakat kami menghimbau untuk tidak takut melapor apa bila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi,” tukas mantan Kabid Propam Polda NTT ini.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan bahwa, pelaku utama EI juga merupakan residivis kasus serupa.
Menurutnya setelah para tersangka ini diamankan, beberapa masyarakat mulai melapor pernah menjadi korban ulah tersangka.
“Korban yang melaporkan kurang lebih ada 4 laporan yang diadukan, untuk yang kita amankan saat ini dan ada 3 laporan di tahun 2025 hingga kini sedang kami dalami,” tutup Kombes Widi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ari)



