Percantik Pariwisata Danau Toba, 28 Unit Bangunan Diratakan - Telusur

Percantik Pariwisata Danau Toba, 28 Unit Bangunan Diratakan

Susana pertemuan warga yang bangunannya bakal dibongkar oleh pihak BPODT, pertemuan di Kaldera Toba Sibisa bersama Pemkab Toba, Polres Toba dan Ketua PN Balige . Foto : Jesron Sihotang

telusur.co.id - Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) akan tetap melakukan pembersihan terhadap 28 rumah/bangunan tidak berizin yang masih berdiri di lahan milik negara yang sudah diserahkan ke BPODT. 

Hal ini terungkap dalam acara tatap muka dengan warga yang mengaku pemilik bangunan dan lahan tersebut, di Kaldera Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumut, Rabu (26/8/2020)

Hadir Sekda Toba Audy Murphy Sitorus, Ketua PN Balige, Wakapolres Toba Kompol Efendy Sinaga, Kades Sigapiton dan warga. 

Dalam pembicaran, upaya memberi biaya pembersihan kepada pemilik rumah disampaikan BPODT dalam pertemuan dengan warga disaksikan oleh Pemkab Toba, Kepolisian, TNI dan pihak Pengadilan Negeri Balige. 

Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) Bambang Cahyo Murdoko dalam pertemuan yang dilakukan di The Kaldera, menawarkan biaya pembersihan sebesar Rp 5 juta untuk rumah non permanen dan Rp 20 juta untuk rumah permanen. “Sayangnya, tawaran BPODT itu ditolak warga pemilik rumah dan menurut pendamping warga Mangatas Butarbutar dan Afron Sirait, supaya pihak BPODT bersabar dulu sambil menunggu putusan pengadilan yang saat ini dalam tahap kasasi,” katanya. 

Namun oleh Ketua PN Balige Lenny Megawaty Napitupulu tidak ada hubungan obyek perkara yang dimaksud dengan tahapan pembangunan yang akan dilanjutkan oleh pihak BPODT. Jadi bukan putusan pengadilan sengketa Tata Usaha Negara terkait pembongkaran, sementara kebertan terkait pembongkaran bangunan ini belum ada gugatan di PN Balige (Toba).

Saat ini, BPODT dalam programnya akan melanjutkan pembangunan dan mengajak warga untuk membuka sendiri bangunannya, atau justru oleh pihak BPODT yang melakukan pembersihan.

Mendengar penolakan tawaran pihak BPODT Bambang menyampaikan, "Tentu kami sangat menyesalkan. Kami sudah punya itikad baik menyelesaikan masalah ini, dan jikalau masyarakat tidak mau, kami tinggal berkordinasi dengan Polres kita," kata Bambang. 

Pahala Sirait, tokoh masyarakat Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata juga menyesalkan hal itu. Dikatakannya, sejak awal niat baik BPODT sudah disambut warga di tiga desa (Sigapiton, Motung dan Pardamean Sibisa) di sekitar Kawasan Toba Caldera Resort (TCR) yang dikelola BPODT. 

"Padahal tanah itu pun sebenarnya jelas sudah diserahkan pada negara sejak tahun 1952. Kami yang lahir disini tahu betul status tanah tersebut. Tentunya niat baik BPODT ini seharusnya direspon warga dari Desa Sigapiton tersebut," katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Toba Drs. Audy Murphy Sitorus yang hadir juga mengatakan upaya mediasi dengan warga yang rumahnya tidak berizin di lahan milik negara ini sudah dilakukan sejak lama. Dikatakannya, Pemkab Toba akan menyerahkan persoalan ini ke BPODT dan pihaknya akan mengkomunikasikan dengan masyarakat. 

"Kita tetap berpedoman pada peraturan yang ada karena BPODT telah memiliki sertifikat hak pengelolaan dan itu sudah ada. Sedangkan penduduk yang menolak itu, sebenarnya bukanlah penduduk Desa Pardamean Sibisa, tapi mereka penduduk Desa Sigapiton. Jadi wajar juga tadi ada keberatan dari tokoh masyarakat Pardamean Sibisa yang mengaku-ngaku itu lahan mereka, atas dasar apa mereka, karena ini lahan di Sibisa ini mayoritas marga Sirait, bukan marga Butar-Butar," Sekda. [ham]


Tinggalkan Komentar