Telusur.co.id - Dalam rangka mempercepat pelayanan publik, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi berencana mewujudkan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Bidang Penanaman Modal, M Said mengatakan, ke depan masyarakat tidak harus datang ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut Said, untuk persiapan awal pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN/RB tentang mekanisme dan tahapan-tahapan dalam rangka mempersiapkan MPP.
“Kita sudah mendapatkan arahan dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN/RB, terhadap daerah tersebut yang memang diarahkan untuk mempersiapkan penyelenggaraan MPP,” katanya, Rabu, 14 Agustus 2019.
Dijelaskan Said, berdasarkan keputusan KemenPAN/RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik, dimana ketika pemerintah daerah setempat sudah melakukan persiapan-persiapan maka nanti akan dilanjuti dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KemenPAN/RB dengan DPMPTSP Kabupaten Bekasi dan kota serta kabupaten lainnya.
Mengenai lokasi yang bakal jadi tempat MPP, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan stakeholder yang ada, terutama dinas teknis langsung yang terkait dengan pelayanan publik.
Bahkan, dia juga mendapatkan masukan dari dinas terkait mengenai lokasi yang lebih tepat dan strategis lokasinya yakni di tengah pusat kota.
“Mengenai lokasi akan diusulkan di DPRD dalam Anggaran Perubahan Tambahan (ABT), guna melakukan survei lokasi yang sudah eksis pelayanan MPP-nya, misal Kota Pekanbaru, kemudian ada Batam, lalu yang terdekat ada Pemprov DKI,” ujarnya.
“Untuk di Jawa Barat ada sekitar 3 sampai 4 kabupaten/kota yang menandatangani MoU Pelayanan MPP, diantaranya Sumedang, Kota Bandung, dan lainnya,” Said, menambahkan.
Said berharap pendirian MPP bisa dilakukan secepatnya, mengingat sangat penting sekali dilakukan sehingga masyarakat tidak lagi perlu jauh-jauh datang dalam melakukan pengurusan perizinan.[asp]
Laporan Dudun Hamidullah