telusur.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada hari Minggu, 10 November 2024. Keputusan itu diambil lantaran pada hari tersebut diperingati sebagai hari Pahlawan Nasional.
"Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan dan Untuk memperingati Hari Pahlawan, maka kegiatan HBKB pada 10 November 2024 ditiadakan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (7/11/24).
Sebagai informasi, Pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 mengatur bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dapat dibatalkan jika ada kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas khusus. Kegiatan khusus tersebut dapat berupa kegiatan berskala nasional maupun internasional.
Selain itu, di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 mengatur berbagai hal terkait HBKB, di antaranya:
- Lokasi dan jadwal pelaksanaan HBKB
- Pembatalan pelaksanaan HBKB
- Partisipasi pengisian acara
- Pengukuran kualitas udara
- Susunan Tim Kerja HBKB
- Tugas SKPD/UKPD terkait
[Fhr]