telusur.co.id - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan mengerahkan ribuan massa untuk berunjuk rasa, apabila Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu masional dan lokal tidak direalisasikan.
Hal itu disampaikan Said dalam acara Seminar Kebangsaan yang digelar Partai Buruh dengan tema "Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi" yang berlangsung di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/7/2025).
Menurut Said Iqbal, pulik curiga kepada pemerintah dan DPR bahwa putusan MK akan dijalankan.
"DPR dan pemerintah tidak boleh mengulang ketika MK telah memenangkan gugatan Partai Buruh terkait dengan revisi Undang-Undang Pilkada, kalau kawan-kawan ingat, untuk melawan banyaknya kota kosong, demokrasi yang dibajak oleh elite," tegas Said Iqbal.
Dalam kasus itu, Iqbal mengungkapkan Putusan MK atas pengujian UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah di tahun 2024, memunculkan upaya dari DPR dan pemerintah tidak mematuhi keputusan MK tersebut.
"Apa yang terjadi? Rakyat kan melawan, datang semua ke DPR. Partai Buruh mengambil inisiatif memimpin itu," sambungnya menegaskan.
Sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memperingatkan kepada pemangku pembuat undang-undang agar segera menindaklanjuti putusan MK 135/2024, yang memisahkan waktu pelaksanaan pilkada dan pileg DPRD 2 hingga 2,5 tahun pasca pelaksanaan pemilu nasional yang antara lain pilpres dan pileg DPR dan DPD RI.
"Jangan mengulangi itu. Karena itu akan membuat rakyat, masyarakat sipil akan melawan terhadap kebijakan DPR dan pemerintah, bila mana, apabila tidak mematuhi keputusan MK," ucapnya.
"Kami akan melakukan aksi besar-besaran. Ratusan ribu buruh akan turun ke jalan di seluruh Indonesia, di 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten kota," demikian Iqbal.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara