Perkuat Tata Kelola Bahan Kimia, Kemenperin Dorong Daya Saing Industri dan Aksesi OECD - Telusur

Perkuat Tata Kelola Bahan Kimia, Kemenperin Dorong Daya Saing Industri dan Aksesi OECD

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (foto: dok Kemenperin)

telusur.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat tata kelola dan pengawasan bahan kimia sebagai langkah strategis untuk menjaga kepercayaan pasar global sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia ke Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Langkah tersebut dilakukan di tengah kinerja positif industri bahan kimia nasional. Pada kuartal I 2026, ekspor sektor industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia tercatat mencapai USD 5,97 miliar, meningkat 16,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar USD 5,11 miliar.

Komitmen itu diwujudkan melalui penyelenggaraan 1st Fact-Finding Mission on Chemicals Management Instruments bersama Sekretariat OECD pada 1–3 Juli 2026 di Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum untuk meninjau kebijakan, regulasi, serta implementasi pengelolaan bahan kimia di Indonesia, sekaligus mengukur kesiapan nasional dalam menyelaraskan sistem pengelolaan bahan kimia dengan standar internasional OECD.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penguatan tata kelola bahan kimia bukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan aksesi OECD, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun industri kimia nasional yang lebih aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.

"Kami berkomitmen untuk menyelaraskan kebijakan dan sistem pengelolaan bahan kimia. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan global terhadap industri Indonesia sekaligus memperluas akses pasar bagi sektor industri bahan kimia," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7).

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut mempertemukan berbagai kementerian dan lembaga dengan Sekretariat OECD untuk membahas regulasi, kebijakan, hingga implementasi pengelolaan bahan kimia di Indonesia. Melalui diskusi dan pendalaman tersebut, OECD memperoleh gambaran mengenai kesiapan Indonesia dalam mengadopsi berbagai instrumen internasional di bidang pengelolaan bahan kimia.

Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Wiwik Pudjiastuti, mengatakan proses aksesi OECD menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengelolaan bahan kimia melalui harmonisasi kebijakan dan peningkatan koordinasi antarkementerian serta lembaga.

"Melalui proses ini, kami tidak hanya melakukan penyesuaian terhadap standar internasional, namun juga membangun sistem pengelolaan bahan kimia yang transparan dan efektif," ujar Wiwik.

Ia menambahkan, sektor industri kimia memiliki keterkaitan erat dengan aspek keselamatan kerja, kesehatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap bahan kimia berbahaya sekaligus menyelaraskan regulasi agar prinsip keselamatan, kesehatan, dan lingkungan dapat diterapkan secara konsisten.

Menurut Wiwik, pertumbuhan ekspor industri kimia yang terus meningkat harus diiringi dengan sistem pengelolaan yang semakin kuat agar perkembangan sektor tersebut berlangsung secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek perlindungan masyarakat maupun lingkungan.

"Penguatan sistem pengelolaan bahan kimia bukan hanya untuk memenuhi komitmen internasional, tetapi juga menjadi kebutuhan nasional agar industri dapat tumbuh secara aman, bertanggung jawab, dan mampu bersaing di pasar global," katanya.

Selama tiga hari pelaksanaan, peserta membahas berbagai instrumen hukum OECD, antara lain Global Framework on Chemicals, Export of Banned or Severely Restricted Chemicals, Countering the Illegal Trade of Pesticides, Polychlorinated Biphenyls (PCB), Mutual Acceptance of Data (MAD), serta Good Laboratory Practice (GLP).

Selain diskusi teknis, agenda juga mencakup kunjungan lapangan ke pelabuhan untuk meninjau langsung implementasi sistem pengawasan dan pengendalian bahan kimia serta pestisida dalam aktivitas perdagangan internasional.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, pemerintah berharap Sekretariat OECD memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kesiapan Indonesia dalam menyelaraskan kebijakan nasional dengan instrumen hukum OECD, sekaligus memberikan masukan terhadap aspek-aspek yang masih perlu diperkuat dalam proses aksesi.

Wiwik menegaskan, keberhasilan Indonesia menjadi anggota OECD memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.

"Keberhasilan proses aksesi memerlukan sinergi yang baik antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar penerapan kebijakan dapat berjalan secara efektif sehingga mampu mendukung daya saing industri nasional di tingkat global," tutupnya.


Tinggalkan Komentar